Organda DKI: Operasi Taksi Uber Langgar Undang-undang
JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruan Sinungan menganggap pengelolaan taksi Uber telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain tidak memiliki izin usaha dan izin operasional, Uber juga ditenggarai tidak memiliki mobil sendiri. Menurut Safruan, mobil-mobil yang digunakan oleh Uber adalah milik perusahaan rental yang telah mereka...