Organda DKI: Operasi Taksi Uber Langgar Undang-undang

JAKARTA - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruan Sinungan menganggap pengelolaan taksi Uber telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain tidak memiliki izin usaha dan izin operasional, Uber juga ditenggarai tidak memiliki mobil sendiri. Menurut Safruan, mobil-mobil yang digunakan oleh Uber adalah milik perusahaan rental yang telah mereka...

Lanjutkan membaca

Diskusi Walikota Bandung Bersama Organda & Pengusaha Transportasi

BANDUNG - Sejumlah pengusaha taksi dan Organda menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada Kamis 14 Juli 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Taksi Uber. "Taksi uber dalam usahanya mengklaim hanya menjual sistem, pada kenyataannya beroperasi seperti taksi gelap," ujar Bagian Koperasi DPP Organda Herni Herdiani di depan Ridwan Kamil. Herni men...

Lanjutkan membaca