BANDUNG – Sejumlah pengusaha taksi dan Organda menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil pada Kamis 14 Juli 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Taksi Uber. “Taksi uber dalam usahanya mengklaim hanya menjual sistem, pada kenyataannya beroperasi seperti taksi gelap,” ujar Bagian Koperasi DPP Organda Herni Herdiani di depan Ridwan Kamil. Herni menjelaskan, taksi Uber melakukan tujuh pelanggaran. Pertama, taksi Uber tidak memiliki badan hukum, baik PT maupun koperasi yang secara khusus bergerak di bidang transportasi angkutan umum. Kedua, taksi Uber tidak memiliki izin usaha dan izin operasi angkutan umum taksi. Ketiga, taksi Uber tidak mempergunakan moda angkutan umum taksi sebagaimana spesifikasi khusus taksi yang ditetapkan Pemerintah. Keempat, taksi Uber tidak tunduk pada ketentuan pentarifan yang ditetapkan Pemerintah. Kelima, taksi Uber tidak memberi jaminan terhadap masyarakat pengguna jasa angkutan, sebagaimana Standar Pelayanan Minumn (SPM) yang ditetapkan undang-undang. Keenam, taksi Uber telah merusak dan mencederai pola transportasi makro yang ditetapkan Pemerintah. Dan, terakhir,Taksi Uber tidak terdaftar sebagai wajib pajak, tidak memiliki perizinan yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan umum. “Taksi Uber dikelola dengan menggunakan IT dan dikendalikan oleh orang asing yang tidak jelas keberadaannya, telah merusak industri transportasi umum di Indonesia,” tutur Herni.

Sumber : TRIBUNNEWS

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan