BANDUNG – Pemerintah diminta menertibkan angkutan umum berbasis online yang semakin menjamur. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jabar menilai angkutan umum berbasis online sebagai angkutan umum ilegal sehingga keberadaannya dinilai mengancam eksistensi para pengusaha angkutan umum yang memiliki izin resmi.

Ketua Organda Jabar, Dedeh T Widarsih mengatakan keberadaan angkutan umum berbasis online terus bertambah terutama di kota-kota besar. Padahal, ujar dia, angkutan umum berbasis online tersebut tidak memiliki izin sesuai yang disyaratkan pemerintah. Menurutnya, aturan tentang angkutan umum telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

“Kalau ingin menjadi angkutan umum silakan segera mengurus perizinan yang ditentukan. Kalau belum memenuhi perizinan, pemerintah harusnya menindak tegas angkutan umum ilegal yang masih beroperasi,” ujar Dedeh kepada wartawan di Bandung, Kamis (4/8).

Dijelaskannya, keberadaan angkutan ilegal tersebut cukup meresahkan para pengusaha maupun pengendara angkutan umum konvensional yang jelas-jelas telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia mengaku banyak menerima keluhan dari pengusaha maupun pengendara karena penghasilan mereka menurun drastis karena masyarakat lebih memilih angkutan berbasis online.

Ia menyebut akibat menjamurnya angkutan umum ilegal tersebut, pengusaha taksi konvensional mengalami penurunan pendapatan hingga 50 persen.

“Ini jadi keresahan bagi pengusaha khususnya pengusaha taksi di Jabar,” kata Dedeh.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pengurus Organda Jabar Bidang Pembinaan Daerah dan Organisasi, Ifan Nurmufidin. Ia mengatakan, pada dasarnya Organda Jabar tidak menolak keberadaan angkutan umum berbasis online. Namun, pihaknya menyayangkan karena angkutan umum online tersebut tidak memiliki izi sesuai yang ditentukan.

“Kami sudah izin, mereka enggak. Kami sudah bayar pajak sebagai angkutan umum, mereka enggak. Ini kan enggak benar,” ujar Ifan.

Ia berharap pemerintah harus tegas agar angkutan ilegal bisa memenuhi perizinan angkutan sesuai perundang-undangan. “Organda tidak menolak angkutan umum berbasis online. Tapi harus sesuai. Yang kita tolak kalau mereka tidak memenuhi izin,” ungkap dia.

Sumber: Tribunnews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan