JAKARTA – Belasan pengemudi taksi online ditangkap jajaran Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Angkutan online itu ditahan lantaran diduga bermasalah dengan perizinan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, 11 taksi online itu disita saat razia yang digelar pada Sabtu 30 Juli kemarin. Razia dilakukan 60 personel gabungan dari Dishub DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Organda.

“Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub, Ditlantas, dan Organda. Kami back up karena ini berkaitan dengan masalah perizinan,” ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Budiyanto menjelaskan, belasan taksi online itu disita dari sejumlah titik wilayah Ibu Kota saat beroperasi yakni Mall Kelapa Gading, MOI Kelapa Gading, Matraman, Cempaka Mas, dan Mal Arion. ‎”Semua barang bukti (mobil) saat ini diamankan di Pool Rawa Buaya, Jakarta Barat,” beber dia.

Sumber: Liputan.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan