JOGJA – Belakangan ini terjadi penurunan penumpang taksi. Salah satu yang dituding menjadi penyebabnya adalah beroperasinya Go Car di DIJ. Para pengusaha taksi berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk mengindari konflik yang akan muncul.

Sekretaris DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIJ Alex Eman mengatakan, beroperasinya Go Car di DIJ sudah diketahui sejak empat bulan lalu. Para pengusaha taksi di DIJ juga sudah membuktikan Go Car yang merupakan produk baru dari Go-Jek tersebut sudah beroperasi. Salah satu yang dikeluhkan terkait tarif.

”Pernah dicoba dari Wirobrajan ke Babarsari Rp 33 ribu dengan mobil biasa,” ujarnya, kemarin (1/8).

Persoalan lainnya juga terkait dengan kendaraan yang digunakan. Berupa mobil biasa, tapi dengan pelat kendaraan yang kebanyakan dari luar DIJ. Hal itu juga berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan penumpang karena sopir Go Car hanya dengan handphone.

”Tidak ada identitas lain, termasuk seragam, keamanan dan kenyamanan penumpang tidak dijamin,” ujarnya.

Ketua DPD Organda DIJ Agus Andriyanto mengungkapkan, penolakan beroperasinya Go Car di DIJ karena belum memenuhi persyaratan. Seperti Peraturan Pemerintah No 74/2004 tentang Badan Hukum, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009. Termasuk Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. ”Kami meminta operasional Go Car di DIJ dihentikan untuk menghindari konflik,” ujarnya.

Konflik yang dimaksudnya adalah dengan operator taksi lain. Sejak adanya Go Car, load factortaksi di DIJ turun tinggal 40 persen dari sebelumnya 60-65 persen. Menurut pemilik PO Langen Mulyo itu, dia tidak menolak adanya aplikasi untuk taksi. Bahkan, lanjut dia, operator taksi di DIJ sudah mengarah ke penggunaan teknologi. Namun, yang dipersoalkan Organda DIJ adalah sarana moda transportasi yang digunakan ilegal.

Agus mengatakan, Organda siap bersaing dengan angkutan online selama ada kesetaraan. Agus mencontohkan, angkutan online juga harus mengantongi izin, termasuk uji kir dan aturan tarif. Diakui, saat ini kondisinya tidak berimbang, karena banyak yang tidak menjalani uji kir atau hanya menggunakan mobil rental. ”Kami siap fight selama fair play,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dina Perhubungan (Dishub) DIJ Sigit Haryanta mengakui sudah mengeluarkan surat kepada manajemen Go Car di DIJ untuk menghentikan operasionalnya. Menurut dia, hal itu juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36/2016. Sementara untuk produk Go-Jek lainnya, yaitu untuk aplikasi ojek online belum dilarang. ”Go Car sudah diatur secara spesifik dalam Permenhub, sedang untuk Go-Jek belum,” tuturnya.

Menurut mantan Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setprov DIJ itu untuk Go-Jek selama ini diperbolehkan karena sesuai instruksi Presiden masih dibutuhkan masyarakat. Belum akan ditindak, tapi dilakukan pembinaan.

Manajemen Go Car, yang dibawah Go-Jek perwakilan DIJ sendiri belum bisa dimintai tanggapannya. Ketika disambangi kantor Go-Jek DIJ, seluruh manajemen sedang berada di Jakarta.

Sumber: Radarjogja.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan