JAKARTA – Problematika akibat munculnya taksi berbasis aplikasi online masih mencuat. Aparat gabungan yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Organda DKI Jakarta menangkap 11 taksi online karena dinilai tak memenuhi izin beroperasi.

Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai, penangkapan itu mengindikasikan adanya syarat-syarat yang belum dipenuhi dan dilakukan pelaku bisnis taksi online.

“Untuk suatu penangkapan, memang ada indikasi soal syarat-syarat yang dimintakan regulator belum dilakukan signifikan oleh taksi aplikasi tersebut,” ujar Budi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Menurut Budi, pihaknya akan mendata kembali apa saja yang sudah disepakati serta yang harus dilakukan taksi online agar bisa beroperasi. “Oleh karenanya kita akan menginventarisir lagi apa yang sudah kita sepakati, apa yang sudah dilakukan dan berikutnya kita berikan rekomendasi apa yang harus dilakukan kemudian,” jelas Budi.

Budi yang baru pekan lalu dilantik menggantikan Ignasius Jonan berharap, adanya kesetaraan antara taksi berbasis aplikasi dengan taksi reguler. “Yang pasti Kemenhub mengharapkan adanya upaya kesetaraan antara taksi aplikasi dengan taksi biasa,” tukas Budi.

Sumber: Okezone.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan