PAMULANG – Keberadaan taksi online terus membuat resah para pengusaha angkutan umum. Pemkot Tangsel diminta berani bertindak tegas dengan merazia kendaraan roda empat itu. Belum lama ini, taksi online di Jakarta dirazia Pemprov DKI. Pasalnya, mobil-mobil pribadi yang disulap menjadi angkutan berbasis internet itu tak mengantongi KIR dan izin operasional.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangsel, Yusron Siregar mengungkapkan harapannya terkait apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu terhadap taksi online seperti Uber, GrabCar dan sejenisnya bisa ditiru oleh Pemkot Tangsel.

“Di Kota Tangsel keberadaan taksi online cukup marak, bahkan mereka punya pangkalan tersendiri. Para pemilik taksi online itu harus mengikuti uji KIR atau mengikuti syarat dan ketentuan yang ada,” terangnya.

Organda sendiri saat ini sudah melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar taksi online mengurus izin. Pengurusan izin ini untuk mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi atau badan usaha. “Sesuai dengan Undang-Udang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas semua kendaraan angkutan umum wajib berbadan koperasi atau perusahaan PT atau BUMD dan BUMN. Hanya ada empat kriteria,” kata Yusron.

Untuk itu taksi online agar membuat koperasi kemudian didaftarkan ke Organda sebagai angkutan resmi yang dilindungi Undang-undang. Bahkan jika merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 4 tahun 2008 Tentang Kartu Tanda Anggota (KTA), semua angkutan umum wajib terdaftar di Organda.

“Jika angkutan umum tidak memiliki KTA Organda itu tidak diberikan layanan uji KIR. Ini sudah aturan yang ada bahkan keputusan SK Gubernur sudah diperbaharui pada 2015 Nomor 62,” tambahnya.

Upaya DKI melakukan operasi sebagai tindakan tegas untuk memotong usaha ilegal. Dengan tidak melakukan uji Kir maka tidak ada pemasukan ke khas daerah sementara dapat dipastikan pemilik taksi online di Tangsel cukup banyak.

“Kami belum bisa menyebut berapa jumlahnya tapi kiranya cukup banyak. Dan ini yang dirugiakan bukan hanya penyedia jasa angkutan umum seperti taksi plat kuning tapi, pemerintah juga ikut dirugikan,” paparnya.

Pajak kendaraan dan Uji KIR berlaku berdasarkan domisili sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Baik perorangan atau perusahaan wajib pajak berdasarkan keterangan wilayah. “Meski DKI Jakarta meminta supaya uji KIR harus di Jakarta tapi, soal pajak dan uji KIR itu harus berdasarkan domisili,” tambahnya.

Yusron menyebutkan ada dua kelompok angkutan umum, yaitu angkutan dalam trayek di antaranya angkutan kota, Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan lintas wilayah. sedangkan angkutan bukan dalam trayek yakni, taksi, angkutan karyawan, angkutan antar jemput seperti travel dan rental.

“Pada kelompok kedua itu angkutan namun berplat hitam bukan kuning. Sedangkan kelompok utama adalah angkutan berplat kuning. Ini yang belum masuk dalam Undang-udang yang berlaku dan perlu diatur lebih lanjut taksi online masuk yang mana,” tambahnya.

Kota Tangsel juga ikut dirugikan dengan maraknya jasa travel atau rental. Sebab kota hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini cuma dijadikan sebagai lahan parkir bus-bus yang beroperasi dari luar daerah sehingga, menimbulkan kemacetan.

“Dalam aturannya sudah jelas UU 2009, kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melapor kepada Samsat dan uji KIR. Pool bus amat banyak di Tangsel dan mereka tidak melapor,” beber Yusron.

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel diminta harus jeli dalam melihat keadaan ini. Jika satu pool bus isinya ratusan kendaraan sedangkan, titiknya cukup banyak.

Sekretaris Solidaritas Masyarakat Transportasi Tangerang Selatan (SMARTTS), Deny juga berharap Pemkot Tangsel dapat melakukan hal yang sama seperti DKI dengan merazia taksi online. “Kami berharap dapat selaras. Tapi memang taksi online agak samar mengingat platnya hitam seperti mobil pribadi,” bebernya.

Deny menerangkan dengan tidak melakukan uji KIR, keberadaan kendaraan online itu tidak membayar pajak dan yang dirugikan bukan hanya kendaraan plat kuning tapi, juga pemerintah. “Penumpang diberikan kemudahan sementara pengusaha kendaraan resmi dirugikan termasuk pemerintah itu sendiri,” tukasnya.

Sumber: Tangselpos.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan