JAKARTA – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruan Sinungan menganggap pengelolaan taksi Uber telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain tidak memiliki izin usaha dan izin operasional, Uber juga ditenggarai tidak memiliki mobil sendiri. Menurut Safruan, mobil-mobil yang digunakan oleh Uber adalah milik perusahaan rental yang telah mereka sewa.
“Dia (Uber) cuma jual sistem. Kemudian dia merekrut orang-orang yang punya usaha rental kendaraan, tapi pelat hitam. Kalau operator punya mobil, bisa dimasukkan ke sistem Uber dan jadi taksi. Itu yang bertentangan dengan undang-undang,” katanya saat dihubungi, Selasa (19/8/2014). Safruan pun menyarankan agar pengelola taksi Uber segera mengurus izin usaha dan izin operasional. Apabila tidak dilakukan, ia meminta Dinas Perhubungan mengambil tindakan tegas.
“Mereka harus melalui suatu proses. Harus ditunjuk sebagai pengelola angkutan umum dulu, baru kemudian jadi anggota Organda,” tukasnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku ide Uber dalam menyediakan sarana transportasi melalui aplikasi Android merupakan terobosan terbaru. Namun, menurut dia, pihak Uber harus mengurus izin operasional terlebih dahulu kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Kita setuju kalau ini suatu ide bagus, bisa pesan taksi seperti ini. Tapi, negara ini negara berlandaskan hukum dan perusahaan harus bayar pajak, masa ambil untung tidak mau bayar pajak,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu.