MAKASSAR – Ketua Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Burhanuddin menolak rencana pengoperasian GrabTaxi dan GrabCar di Kota Makassar. Menurut dia, Grab Holdings Indonesia belum memenuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak akan membiarkan mereka menjalankan aktivitas bisnis di Makassar sebelum semua syarat dipenuhi,” kata Burhanuddin setelah menggelar unjuk rasa penolakan perusahaan Grab di depan Monumen Mandala Makassar, Sabtu sore, 23 Juli 2016.
Burhanuddin menyatakan manajemen Grab telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Menurut dia, perusahaan itu diwajibkan membangun kemitraan dengan organisasi berbadan hukum, seperti koperasi, PT, dan CV. “Misalnya mereka harus masuk keanggotaan di koperasi ataupun Organda. Tapi sampai saat ini perusahaan Grab belum terdaftar,” tuturnya.
Dia mengatakan perusahaan taksi di Makassar tidak ingin diganggu keberadaan taksi-taksi yang berbasis aplikasi. Burhanuddin menilai aktivitas taksi tersebut akan mengganggu suasana tenang perusahaan taksi yang sudah ada lebih dulu di Makassar.
“Kami telah menerima pernyataan pihak Grab yang berjanji tidak beroperasi selama regulasi belum jelas,” kata Burhanuddin. Deputy Head Vertical Grab Makassar Andi Mannuruki, saat dimintai konfirmasi, menyatakan pihaknya tidak akan beroperasi selama regulasi perusahaan berbasis aplikasi itu belum ada. “Kami memahami itu dan saat ini tengah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan,” ujarnya kepada Tempo.
Dia mengakui telah membuat pernyataan tertulis tidak akan melakukan aktivitas apa pun sebelum memenuhi hal-hal yang dipersyaratkan. Mannuruki tidak mematok target waktu peluncuran GrabTaxi dan GrabCar tersebut. “Semua masih berproses dan pengurusan administrasi juga belum rampung,” tuturnya.
Mannuruki juga menolak menyebutkan rencana jumlah unit GrabTaxi dan GrabCar yang akan disiapkan. Menurut dia, jumlah armada akan dibahas setelah proses perizinan dan hal lain telah dilengkapi.
Sumber: Tempo.co