SIARAN PERS

 

DPP Organda : Pastikan Kontrak Eksim Aman  Menjelang Natal dan Tahun Baru

Jakarta, 21 Des 18

DPP Organda berhasil memasukkan truk angkutan barang untuk untuk komoditas eksport / import memperoleh dispensasi atau pengecualian dalam pembatasan kendaraan menjelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 ( Nataru) mendatang.

Ketua Angkutan Barang DPP Organda  Ivan Kamadjaja menegaskan  , Barang ekport/ import dari dan ke pelabuhan eksport/import masuk dalam kategori pengecualian seperti Sembako dan BBM

Usulan yang masuk dalam PM 115 tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui pembatasan operasional angkutan barang pada masa Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Kebijakan (dispensasi untuk truk angkutan barang ekspor-impor) itu perlu dilakukan guna menunjang kegiatan Pemerintah menggenjot pertumbuhan eksport dan menambah pemasukan devisa negara. Sehingga kegiatan pengangkutan barang eksport dan import tidak terganggu dalam masa pembatasan kendaraan menjelang masa Nataru nanti.

“Tentunya  pihak  perusahaan harus melengkapi dengan Surat Muatan ( meliputi Jenis Barang, Tujuan Pengiriman, Nama dan Alamat Pemilik barang) dan Stiker berlogo Kemenhub , Korlantas dan Organda  “Angkutan Nataru 2018 Eksport Import ” tersebut ditempelkan pada Kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut,” papar Ivan.

Langkah ORGANDA tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari sektor industri dan Asosiasi lainnya. Dengan demikian,  pihak Korlantas dan Kemenhub akan mengetahui tujuan kegiatan tersebut dan truk diperbolehkan tetap melintas

Dalam hal ini DPP Organda  memastikan  kontrak internasional eksport dan import tidak terganggu, dampaknya baik untuk bangsa dan negara Indonesia.

 

Humas DPP Organda

Arvin Hardian

Tinggalkan Balasan