Jak Lingko disebut belum memenuhi syarat pelayanan minimal (SPM) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 tahun 2015. Bahkan saat masih bernama OK OTrip, belum dilakukan pemenuhan SPM tersebut.

“Itu (angkutan umum) belum memenuhi standar SPM,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan ditemui Medcom.id di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut Shaf, belum dilakukannya SPM lantaran OK OTrip kala itu masih sekadar uji coba. Kendati demikian, dia mengaku didesak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar cepat melakukan penyelarasan angkutan umum bus kecil untuk memenuhi SPM.

Organda juga diminta oleh gubernur semua armadanya memenuhi SPM,” ucap Shaf. Menurut Shaf saat ini sudah ada tiga sampel bus kecil yang telah memenuhi SPM. Bus tersebut beroperasi di kawasan Pulo Gadung-Kota.

“Iya yang itu unit itu OK-33 itu rute Pulo Gadung-Kota. Kalau selama ini mereka (bus kecil) ambil jalan besar, sekarang masuk ke wilayah pemukiman dan akan kita evaluasi lagi,” jelas Shaf.

Dalam Permenhub Nomor 29 tahun 2015 salah satunya disebutkan angkutan kota wajib memasang penyejuk udara atau AC dan kursi penumpang menghadap ke depan. Bus yang sudah melebihi masa operasi selama 10 tahun perlu peremajaan sesuai aturan tersebut. Sementara aturan itu telah berlaku sejak Februari 2018

Kembali ke program

Tinggalkan Balasan