BALI – Juru bicara perusahaan peranti lunak Uber, Karun Arya memberi tanggapan mengenai rencana pelarangan moda transportasi berbasis aplikasi yang akan diberlakukan oleh pemerintah provinsi Bali. “Presiden Jokowi telah mengutarakan secara jelas pada Desember lalu bahwa aplikasi mobile seperti Gojek dan Uber yang memberi inovasi harus didukung,” tutur Arya, saat dihubungi CNN Indonesia.

Rencana pelarangan layanan aplikasi yang menghubungkan antara pengguna dengan jasa transportasi seperti Uber dan GrabCar di Bali pertama kali disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika di Denpasar.

Selain mengklaim mewakili para sopir yang keberatan dengan sistem transportasi seperti itu, Artika juga menyampaikan layanan Uber dan GrabCar tidak memiliki izin operasional sebagai kendaraan transportasi, serta hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan berbadan hukum.

“Uber sudah mengajukan Penanaman Modal Asing (PMA) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia. Urusan PMA akan rampung beberapa bulan lagi, tinggal tunggu dari BKPM,” lanjut Arya.

Sementara layanan GrabCar yang juga akan diberhentikan pemerintah Bali mengklaim sudah memiliki izin dari berbagai pihak berwenang. Melalui keterangan resmi Grab yang diterima CNN Indonesia, perusahaan asal Malaysia ini juga mengklaim telah didukung oleh Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Bali. “Kami ingin menekankan bahwa GrabCar–salah satu layanan Grab– telah beroperasi di Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” begitu klaim sepihak Eddy Dharmaputra yang mengatasnamakan DPC Organda Bali.

Semua kendaraan dari layanan GrabCar, dinyatakan oleh Eddy, telah mengantongi izin operasi, serta telah melewati uji KIR sesuai ketentuan. Sebelum itu DPRD Bali juga menyatakan penolakan terhadap Uber dan Grab Car dengan mengeluarkan surat pertanyatan keberatan.

Dalam surat resmi itu, DPRD meminta agar operasional dua moda transportasi berbasis online yakni Uber dan Grab Car di seluruh Bali disetop terlebih dahulu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(CNN Indonesia).

Sumber: CNNIndonesia.com

Kembali ke program

Tinggalkan Balasan