SIARAN PERS
Jakarta, 2 September
Mukernas IV Organda diarahkan memahami arah dan kebijakan beberapa Kementerian dan lembaga terkait, serta upaya perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya industry transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan.
Musyawatah Kerja Nasional DPP Organda mengususng tema “ Angkutan umuum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia”. Tema ini sengaja dipilih guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya “ketertiban” dan manfaat berusaha
Dalam sambutannya Ketua Umum DPP Andrianto Djokosoetono Organda, berharap pengusaha angkutan untuk tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat. Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.
“Kedepan kiranya Pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit., ungkap Andrianto Djojosoetono dalam kesempantan Mukernas ke IV di Yogyakarta 27Agustus lalu
Hasil Rekomendasi
Dalam rapat pleno sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan dalam Mukernas IV DPP Organda yang berlangsung di Yogyakarta (27 s,d 28 Agustus) terkait dengan kebijakan pemerintah memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Anggota Organda menilai beberapa regulasi Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya. khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi yang akhir akhir ini mengalami “turbelensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat
- Anngota Organda lewat Kementrian PUPR berharap dapat memberikan program pembangunan, jalan nasional (selain jalanTol), khususnya akses ke pelabuhan, pelabuhan udara dan hub transportasi yang lain; demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab
- Dari sisi industry anggota Organda lewat Kementrian Perindustrian menilai hingga saat ini belum memberikan arah yang kongkrit dalam pembinaan stakeholder terkait dalam tahapan implementasi industrial 4.0 di Indonesia. Seperti kebijakan soal program industri kendaraan di Indonesia, dalam mewujudkan transportasi berkeselamatan;. Anggota Organda mempertanyakan; Apakah teknologi listrik menjadi pilihan kedepan?, Lantas bagaimana menjawab tantangan perkembangan teknologi bernasis digital.
- Terkait dengan penindakan pelanggaran di jalan, anggota Organda menyabut baik identfikasi masalah hukum dan keamanan serta arah kebijakan dan program penegakan hukum bidang LLAJ. Namun anggota Organda meminta kepada pemerintah agar kasus kecelakaan tidak masuk ranah pidana, kedepan sudah harus sudah mulai diwacanakan “pemgadilan khusus kecelakaan” Organda juga menyoal bagaimana mekanisme arah kebijakan dan program REGIDENT elektronik yang hingga saat ini belum ada sosialisasi
- Seiring dengan alat tukar pembayaaran non tunai. Organda lewat Bank Indonesia dan Kemenkeu agar dapat memeberikan sosialisasi arah kebijakan dan program harmonisasi transaksi elektronik di industry transportasi
Sementara hal dirasakan mendesak oleh anggota Organda adalah memeberi arah dan kebijakan soal skim pemberian kredit untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan. Tidak kalah penting adalah pengurangan pajak agar usaha tetap berkanjut.
- Khusus angkutan barang anggota Organda agar diberikan informasi secara detail soal Rencana Penyelenggaraan Logistik di Indonesia, termasuk soal tantangan, hambatan dan solusi pemecahan masalah logistik.
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda bidang angkutan orang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus menghimbau kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sdh di atur. Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.
Lebih jauh Lesani menegaskan , Organda memeiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi . “Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan dalam penindakan Penegakan dan penindakan aturan ini yang pasti berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan thd masyarakat.” Ungkap Lesani disela-sela Mukernas (ahr)