SIARAN PERS

Jakarta, 2 September

Mukernas IV  Organda  diarahkan  memahami arah dan kebijakan beberapa  Kementerian dan lembaga terkait, serta  upaya  perwujudan persaingan yang sehat dan sinergis dalam industri transportasi dan khususnya industry transportasi jalan raya menuju persatuan Indonesia yang kokoh dan mensejahterakan.

Musyawatah Kerja Nasional DPP Organda mengususng  tema “ Angkutan umuum di era digital dalam bingkai persatuan Indonesia”. Tema ini sengaja dipilih  guna mengharmonisasikan kebijakan pemerintah secara utuh demi tercapainya “ketertiban” dan manfaat berusaha

Dalam sambutannya Ketua Umum DPP  Andrianto Djokosoetono  Organda,   berharap  pengusaha angkutan untuk tergerak dan lebih kreatif merespons tuntutan perubahan masyarakat. Mudah-mudahan Pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, effisien dan effektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan.

“Kedepan kiranya Pemerintah memberikan perhatian dan kebijakan khusus untuk kelangsungan hidup angkutan umum salah satunya diberikan PSO (Public Service Obligation) untuk angkutan umum swasta, dimana saat ini dalam finalisasi, diharapkan segera terbit., ungkap  Andrianto Djojosoetono dalam kesempantan Mukernas ke IV di Yogyakarta  27Agustus lalu

Hasil Rekomendasi

Dalam rapat pleno sedikitnya ada enam rekomendasi yang dihasilkan  dalam Mukernas  IV DPP Organda  yang berlangsung di Yogyakarta (27 s,d 28 Agustus)  terkait dengan kebijakan pemerintah memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Anggota Organda menilai  beberapa  regulasi  Kemenhub dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan  dalam menjalankan UU soal Lalu Lintas Jalan Raya. khususnya angkutan orang. Oleh karena itu anggota Organda mendesak pemerintah  dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi  yang akhir akhir ini mengalami  “turbelensi” usaha akibat persaingan yang tidak sehat
  2. Anngota Organda lewat  Kementrian PUPR  berharap   dapat memberikan  program pembangunan, jalan nasional (selain jalanTol), khususnya akses ke pelabuhan, pelabuhan udara dan  hub transportasi yang lain; demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab
  3. Dari sisi industry  anggota Organda  lewat  Kementrian  Perindustrian menilai hingga saat ini  belum memberikan  arah  yang kongkrit  dalam pembinaan stakeholder terkait dalam tahapan implementasi industrial 4.0 di Indonesia. Seperti kebijakan  soal program industri kendaraan di Indonesia, dalam mewujudkan transportasi berkeselamatan;. Anggota Organda mempertanyakan; Apakah teknologi listrik menjadi pilihan kedepan?, Lantas bagaimana menjawab tantangan perkembangan teknologi  bernasis digital.
  4. Terkait dengan penindakan pelanggaran di jalan,  anggota Organda  menyabut baik identfikasi masalah hukum dan keamanan serta arah kebijakan dan program penegakan hukum bidang LLAJ. Namun anggota Organda meminta kepada pemerintah agar kasus  kecelakaan tidak  masuk ranah  pidana, kedepan sudah harus  sudah mulai diwacanakan “pemgadilan khusus kecelakaan” Organda juga menyoal bagaimana mekanisme arah kebijakan dan program REGIDENT elektronik yang hingga saat ini belum ada sosialisasi
  5. Seiring dengan alat tukar pembayaaran   non tunai. Organda lewat Bank Indonesia dan Kemenkeu  agar dapat  memeberikan sosialisasi arah  kebijakan dan program harmonisasi transaksi elektronik di industry transportasi

Sementara hal dirasakan mendesak oleh anggota Organda  adalah memeberi arah dan kebijakan soal skim pemberian kredit  untuk usaha angkutan umum jalan raya dengan bunga ringan. Tidak kalah penting adalah pengurangan pajak  agar usaha tetap berkanjut.

  1. Khusus angkutan barang anggota Organda agar diberikan informasi secara detail soal  Rencana Penyelenggaraan Logistik di Indonesia, termasuk soal tantangan, hambatan dan solusi pemecahan masalah logistik.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPP Organda  bidang angkutan orang  Kurnia Lesani Adnan, secara khusus menghimbau kepada pemerintah  tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sdh di atur. Penyelenggaraan angkutan  umum berbayar tetap harus mengikuti UU No 22 th 2009 yaitu plat kuning dan berbadan hukum.

Lebih jauh Lesani menegaskan , Organda  memeiliki komitmen  mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi . “Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan  dalam penindakan  Penegakan dan penindakan aturan ini yang pasti berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan thd masyarakat.” Ungkap Lesani disela-sela Mukernas  (ahr)

Tinggalkan Balasan