SIARAN PERS

Jakarta, 29 Agustus

Rencana akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online, untuk membedakannya dengan mobil pribadi. Hingga, taksi online bisa bebas melintas di wilayah ganjil genap. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi, menjelaskan, pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan, dan nantinya penandaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian

Ketua Unit Pariwisata DPC DKI Jakarta, Priatmedi  menghimbau kepada pemerintah kota untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya ekses yang ditimbulakan tidak hanya kepada taksi online namun akan menyebar ke unit sewa wisata yang jumlahnya tercatat lebih dari 250 ribu armada berplat hitam.

Lebih jauh Priatmedi menjelaskan, apakah ekses ini sudah dipikirkan oleh pemerintah kota? Belum lagi dampak kecurangan yang ditimbulkan oleh angkutan pribadi yang mendaftar taksi online hanya sekedar mendapat stiker.

Sementara tujuan utama  system ganjil genap menekan tingkat polusi. Kalau kebikajan itu diberlakukan, lantas bagaimana dengan tujuan utama pemerintah DKI Jakarta.

 Masih kata Priatmedi, kalaupun taksi online dibebaskan ganjil genap, “Kami dari angkutan pariwisata yang ber plat hitam juga akan memuntut hal yang sama” ungkapnya.

Sejauh ini belum tau secara detail bentuk stiker atau apa, “kami juga belum tahu. Apakah memeiliki untuk dipalsukan? hal yang paling mendasar ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari tanda khusus ini” imbuhnya

Menyikapi fenomena ganjil genap sebaik pemerintah mengkaji ulang ekses dari peraturan tersebut. Jangan sampai ada oknum  yang berusaha meraup keuntungan dari sistem ganjil-genap DKI Jakarta. Ada yang secara ilegal menjual pelat nomor berinisial RFP, RFS, dan RFD, yang merupakan sandi kendaraan pejabat, sekaligus STNK-nya, tujuannya untuk menghindari gage ganjil-genap.

Tinggalkan Balasan