
Angkutan umum yang melayani trayek Ungaran-Karangjati melintas di Jalan Diponegoro, Ungaran, Rabu (13/1) siang. (suaramerdeka.com/Ranin Agung)
UNGARAN – Dishubkominfo dan Organda Kabupaten Semarang membuka layanan konsumen. Layanan tersebut diwujudkan pascaadanya ketetapan penurunan tarif angkutan sebesar lima persen sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan RI. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan, pihaknya bersama Organda dan perwakilan awak angkutan, Rabu (13/1) pagi sudah menggelar rapat koordinasi. Dalam rapat tersebut, disepakati adanya penurunan tarif angkutan semua jurusan per 15 Januari 2016.
“Penyesuaian tarif tersebut harus dipatuhi oleh pengusaha dan seluruh awak angkutan. Apabila ada pelanggaran, masyarakat bisa lapor ke kami maupun Organda Kabupaten Semarang,” kata Prayit, Rabu (13/1) siang. Ditanya teknis penindakan jika ada awak angkutan yang melanggar, dia menyebutkan, Organda dan Dishubkominfo akan mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Seandainya teguran tadi tidak diindahkan, maka akan diberlakukan sanksi pencabutan izin trayek.
“Jika membandel tidak mengikuti ketentuan ya bisa kita cabut izin trayeknya,” tegasnya. Penyesuaian tarif angkutan imbas turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dari Rp 7.300/liter menjadi Rp 7.150/liter dan solar Rp 6.700/liter menjadi Rp 5.950/liter, menurutnya sudah melalui kajian pihak yang berwenang.
Khusus di Kabupaten Semarang, menurut Prayit sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur hal itu. Salah satunya menyebutkan bila besaran tarif batas atas angkutan umum sebesar Rp 176/kilometer/penumpang. “Keputusan ini segera kita sosialisasikan ke masyarakat, dalam hal ini penumpang angkutan umum. Kami juga akan menggelar sosialisasi serupa ke 25 paguyuban angkutan se-Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Sumber: Suara Merdeka