MEDAN – Para pengusaha angkutan darat di Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) keberatan dengan penurunan tarif angkutan umum sebesar 5 persen (lima persen). Keberatan tersebut diungkapkan Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan menanggapi instruski Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menurunkan tarif angkutan umum 5 persen pascaturunnya harga BBM, 5 Januari silam.
Menurut Siallagan, penurunan tarif tersebut akan berdampak pada perekonomian para pelaku usaha angkutan, terutama sopir. Sebab menurutnya, penurunan harga BBM kali ini tidak signifikan. “Kami keberatan. Terutama kalau angkot yang pakai bensin (sebutan Premium di Medan). Sementara penurunan harga cuma sedikit.”
Ia menambahkan, pihaknya juga merasa keberatan karena penurunan harga BBM itu tidak diikuti dengan penurunan harga suku cadang (spare parts) dan kebutuhan kendaraan lainnya. “Kami perlu menghitung yang riil. Karena dengan penurunan yang sangat sedikit itu, terus tarif juga diturunkan, ekonomi sopir jadi susah. Jangan gara-gara tarif ini mereka gak bisa makan. Apalagi spare parts harganya tetap naik,” kata Haposan, dikutip dari Waspada Online, Selasa (12/1/2016).
Sikap berbeda disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan. Menurutnya, penurunan tarif angkutan jenis AKDP ini telah disepakati bersama oleh segenap elemen masyarakat, termasuk Organda pada rapat bersama Jumat pekan lalu. “Tinggal bikin SK-nya aja. Minggu ini lah. Penurunannya sekitar 5 persen,” katanya.
Keputusan tersebut, kata Anthony, telah bulat dan tak akan berubah lagi. Ia berharap para pengusaha dan sopir angkutan menerima penurunan ini dengan ikhlas dan tidak curang menerapkan tarif kepada penumpang. Kecurangan yang dimaksudkan, misalnya, menerapkan tarif yang sama seperti sedia kala.
Menteri Perhubungan sebelumnya mengintruksikan penurunan tarif dasar angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi serta angkutan penyeberangan turun sebesar lima persen karena penurunan BBM terutama jenis solar dari Rp6.950 menjadi Rp 5.650 per liter mulai 5 Januari 2016. Jonan mengatakan, penurunan tarif dasar tersebut mulai berlaku 15 Januari 2016, agar para pengusaha atau operator otobus melakukan penyesuaian.
Soal besaran penurunan tarif dasar AKAP dan angkutan penyeberangan, dia mengatakan hal itu merupakan hasil diskusi antar-Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) dan Gabungan Pengusaha Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gasapdap).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menjelaskan penurunan tarif dasar sebesar lima persen, untuk AKAP wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) tarif per kilometer dari Rp130 menjadi Rp123. Sementara itu, untuk AKAP wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) dari Rp144 menjadi Rp135. “Untuk angkutan penyeberangan, kita menghitungnya dari tarif Rp6.400 sesuai SK Juni 2015, bukan dari Rp6.700 atau Rp6.900,” katanya. Sugihardjo menegaskan kepada operator angkutan umum wajib melakukan penyesuaian karena merupakan ketentuan pemerintah.
Sumber: Okezone.com