JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan kekesalannya saat mendengar para sopir Metromini meminta penghasilan Rp 8 juta per bulan jika mereka bergabung dengan PT Transjakarta. Menurutnya, permintaan tersebut tidak masuk akal. “Ini namanya ngelunjak, padahal yang kami berikan sudah yang terbaik,” kata Basuki saat ditemui di Balai Kota, Selasa (5/1).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan bahwa para sopir belum tentu mendapat penghasilan yang sama dengan yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat mengoperasikan bus-bus Metromini selama ini.

Pemprov DKI sendiri menawarkan penghasilan sebesar Rp 6,2 juta atau dua kali upah minimum provinsi (UMP). Tidak hanya itu, jika bergabung dengan PT Transjakarta maka para sopir akan mendapatkan asuransi jiwa dan juga dengan jam kerja yang hanya mencapai tujuh hingga delapan jam per hari.  “Kamu kalau bawa Metromini dapat itu tidak? Jika kamu tidak mau (dapat gaji Rp 6,2 juta dan asuransi), ya tak usah kerja di kami,” ujarnya.

“Kita bersaing saja, santai saja. Silakan orang Jakarta memilih mereka mau naik bus yang mana, bus kami atau bus Metromini yang butut.”

PT Transjakarta saat ini tengah membuka lowongan bagi masyarakat yang berminat untuk berkerja di operator bus bentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut. Satu lowongan yang dibuka kali ini adalah posisi sebagai sopir bus Transjakarta.

Direktur Utama PT Transjakarta ANS Kosasih sempat menyebut para sopir Transjakarta nantinya tidak akan diberi penghasilan yang sedikit. Setidaknya, ada tiga jenis penghasilan yang akan diberikan pada para sopir yang bergabung.

“Untuk bus single take home pay-nya adalah dua kali upah minimum provinsi (UMP), sementara bus gandeng tiga kali UMP,” kata Kosasih. Tahun ini, UMP DKI Jakarta dipastikan menyentuh angka Rp 3,1 juta. Artinya, supir bus single akan mendapatkan gaji sekitar Rp 6,2 juta, sedangkan supir bus gandeng mendapatkan Rp 9,3 juta.

Sejumlah persyaratan pun diberikan Kosasih bagi siapa saja yang berminat menjadi sopir bus yang beroperasi di jalur khusus tersebut. Namun syarat utama yang harus dipenuhi adalah mereka mampu memarkirkan bus-bus berukuran besar itu, khususnya bus gandeng.

Sumber : CNNIndonesia.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan