YOGYAKARTA – Organda Yogyakarta mengusulkan adanya penurunan tarif angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar tiga persen. Tindakan ini dilakukan pasca penurunan harga BBM premium dan solar per 5 Januari 2016. Ketua Organda DIY Agus Andriyanto mengatakan, penurunan tarif berlaku untuk kendaraan yang memakai BBM jenis Solar. Sedangkan untuk angkutan yang memakai premium, seperti Taksi dan Trans Jogja tidak berlaku. Pasalnya, hanya solar yang mengalami penurunan cukup signifikan dibanding premium.

“Kalau dari hitungan coret-coretan kami, angkutan umum perkotaan yang ditentukan dengan SK Gubernur masih bisa turun hingga 3 persen. Itu berlaku yang pakai solar. Kalau pakai premium tetap (tidak turun),” ujar Agus melalui sambungan telepon, di Yogyakarta, Senin (11/1/2016). Jumlah penurunan ini telah disesuaikan dengan berbagai faktor, antara lain biaya suku cadang, onderdil dan perawatan yang terus meningkat seiring dengan menguatnya nilai tukar Dolar pada Rupiah.

Namun, pihaknya masih menunggu kesepakatan dengan Dinas Perhubungan untuk dapat menurunkan tarif angkutan perkotaan. Sementara untuk penyesuaian tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pihaknya mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Kepala Dinas Perhubkominfo Sigit Haryanta mengatakan masih mengkaji rencana perubahan tarif AKDP. Sigit menjelaskan masih menghitung-hitung besaran penurunan tarif dengan memperhatikan berbagai faktor.

“Karena tarif (angkutan AKDP) berubah, SK Gubernur yang mengaturnya juga berubah,” kata mantan Kepala Biro Umum, Humas dan Protokoler (UHP) Setda DIY ini. Sementara untuk tarif AKAP, pihaknya akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. “Hari ini kami akan undang Organda dan pihak-pihak terkait untuk membahasnya bersama gubernur,” tutur Sigit. Sebelumnya Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif AKAP untuk kelas ekonomi sebesar 5 persen. Penerapan tarif baru ini berlaku mulai 15 Januari 2015.

Sumber: Metronews.com

Tinggalkan Balasan