Kalangan usaha meminta dibukanya Daftar Negatif Investasi (DNI) diarahkan ke sektor infrastruktur transportasi. Sektor infrastruktur yang dimaksud misalnya sektor pelabuhan atau bandara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan, masih banyak sektor infrastruktur yang bisa dimanfaatkan asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Sektor tersebut, kata Carmelita, merupakan sektor yang membutuhkan modal atau investasi besar.
“Jadi, kalau DNI yang dibuka itu berkaitan dengan pengusaha kecil semisal UMKM sebaiknya jangan. Bisa sektor infrastruktur, misalnya ke pelabuhanan atau bandara. Sektor ini dibuka justru akan dibutuhkan kalangan UMKM. Kalau berkaitan langsung dengan UMKM, head to head sebaliknya akan mematikan,” ucap Carmelita dalam seminar yang digelar Apindo di Jakarta.
Adapun di sektor angkutan laut, Carmelita mengungkapkan, sektor angkutan laut dalam hal kepemilikan kapal sudah di tegaskan melalui asas cabotage.
Menurut dia, kapal-kapal yang beroperasi di dalam negeri mutlak berbendera Indonesia. “Kalau untuk kapal-kapal di dalam negeri antarpulau itu sudah diatur dalam asas cabotage. Jadi, semua kapal harus berbendera Indonesia,” katanya.
Ketua Umum Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya di Organda telah menyuarakan DNI tidak dibuka lebar di sektor angkutan darat. Dia beralasan, sektor angkutan darat banyak berkaitan langsung dengan kalangan usaha mikro kecil dan menengah.
“Ya, kami di Organda dan Apindo sudah menyuarakan aspek angkutan dalam trayek itu justru mencakup UMKM semua. Makanya, kita sudah berkirim surat kepada Presiden agar sektor ini kaji kembali berkaitan dengan DNI,” ujarnya.
Adrian mencontohkan, UMKM yang dimaksud terwujud dalam bentuk koperasi mencapai 85% pasar angkutan darat. “Presiden sepertinya sudah mengabulkan secara lisan. Dengan kata lain, untuk usaha ini kita minta supaya kembali ke Perpres 2014,” ungkapnya.
Keberatan Organda berkaitan dengan DNI bermula dari rencana Badan Koordinasi Penanaman Modal yang akan membuka kesempatan asing berinvestasi hingga 100% di sektor angkutan multimoda. “Makanya, awalnya kita terkejut, ini sektor angkutan multi moda yang seperti apa akan dibuka ke asing. Sebab kalau di negara lain hampir tak ada yang dibuka, sebab ini berkaitan dengan penumpang. Dengan kata lain penghasilan dari lokal dan tidak terkait dengan kepentingan ekspor,” ungkapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, akan mengevaluasi kepemilikan asing yang berinvestasi di sektor infrastruktur sektor transportasi. “Misalnya, berkaitan dengan udara, darat, maupun laut. DNI sekali lagi akan berarti jika setiap sektor juga bisa proaktif dan mencari solusi masing-masing. Saat ini investor asing sudah diberikan keleluasaan dengan pertimbangan pertimbangan tertentu,” katanya.
Budi mencontohkan, pemerintah saat ini memberikan keleluasaan untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Misalnya melalui Kerja Sama Pengelolaan Badan Usaha (KPBU) yang dilakukan antara pemerintah dan badan usaha tertentu. “Kerja sama seperti ini tidak menutup kemungkinan dengan asing, selama itu diatur oleh pemerintah dan demi kemajuan transportasi. Saya kira tidak masalah selama formatnya juga jelas,” katanya.