Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap aturan taksi daring baru jangan sampai menjadi “pincang” atau tidak menerapkan aturan yang seimbang antara taksi daring dengan taksi resmi.

“Jangan sampai nanti pincang, aturan yang di sini dan di sana juga relaksasi. Kalau terlalu rileks, artinya sama saja semua enggak diatur,” kata Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Jakarta, Senin

Adrianto menjelaskan jika terlalu banyak relaksasi dikhawatirkan hilangnya pengawasan terhadap aspek terpenting dari bisnis transportasi itu sendiri, yaitu keselamatan.

“Bahwa harus terkontrol jumlah, pelaku usaha mana, perizinan mana, KIR-nya mana, perawatannya mana, ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan. Kalau kita melebarkan relaksasinya enggak pas juga. Komitmen kita semua untuk patuh,” katanya.

Sementara itu, terkait tidak adanya kewajiban bahwa taksi daring harus diuji KIR, Adrianto menilai harus melihat dampaknya secara jangka panjang.

“Implikasi selanjutnya apa, kalau bengkelnya enggak benar bagaimana, nanti yang dulu terulang lagi. Karena tidak terkontrolnya uji KIR kan dulu terjadi. Taksi dulu juga perorangan. Jangan sampai nanti konsumen atau pelanggan jadi dirugikan kalau tidak ada kontrol itu,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, apabila peraturan terus diganti maka akan mengganggu iklim bisnis karena para pengemudi yang sudah patuh pada peraturan, misalnya memiliki SIM A Umum, kemudian tidak diperpanjang karena peraturan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan peraturan menteri (PM) yang lagi-lagi dibatalkan.

Tinggalkan Balasan