Pemerintah berencana mengeluarkan sektor angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu (KBLI 49221) dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dengan kebijakan ini, pemerintah mengundang investasi asing hingga 100% dalam sektor ini, di mana dalam aturan sebelumnya Perpres 44/2016, Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor ini dipatok maksimal 49%.Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan Organda bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah menyuarakan angkutan darat justru saat ini dipenuhi sekitar 85% pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

UMKM tersebut umumnya berbentuk koperasi untuk jasa angkutan pariwisata, charter, sewa khusus, maupun taksi. Untuk itu, dia berharap pemerintah membatalkan relaksasi DNI bagi sektor ini dan mengembalikannya pada aturan sebelumnya.

“Kita sudah memperjelas dan mempertegas melalui surat kepada Presiden, minta ini dikaji ulang karena angkutan ini isinya UMKM hingga 85%. Mudah-mudahan cukup menjadi pertimbangan ulang Kemenko Perekonomian dan BKPM,” ujar Adrianto.

“Presiden sebenarnya sudah mengabulkan, kalau berhubungan dengan UMKM akan dikembalikan bahkan sampai ke nol,” lanjutnya usai diskusi Future Digital Transformation yang digelar Apindo di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Dengan dikembalikan ke aturan DNI sebelumnya, Adrianto berharap anggota-anggota UMKM bisa tetap berkembang dan minimal bertahan dalam kondisi yang sedang sulit saat ini.

“Kalau nggak, tidak mungkin bertahan dan pihak investor asing belum tentu mau juga. Ini kan tidak bermodal besar sehingga pengusaha asing yang mau masuk pun belum tentu harus pengusaha besar kan akhirnya,” katanya.

Adrianto menambahkan, angkutan darat di negara-negara lain hampir tidak ada yang dibuka bagi asing, karena memang itu adalah salah satu bidang usaha yang tidak cocok.

“Ini kan penumpang yang dibicarakan, jadi penghasilannya dari lokal. Pelanggannya lokal dan tidak ada kepentingan ekspor. Bagaimana caranya ekspor penumpang? Jadi ya usulan kami seperti arahan Pak Presiden, kami minta ini dikaji ulang,” kata Adrianto

Tinggalkan Balasan