Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat  (Hubdat)  bersama  Organda dan salah satu privider akan menyusun sistem aplikasi perijinan dan kartu  pemerikasaan (KP)  online untuk angkuatan umum di Tanah Air.

“Dengan begitu data-data khususnya bus AKAP, bus pariwisata, taksi dan lainnya akan tercatat lengkap. KP yang mereka gunakan juga tercatat bahkan bisa dipantau dari Pusat Operasi. PO yang baik dan memenuhi aspek keselamatan dan tidak akan bisa terdeteksi,” kata Direktur Angkutan Multi Moda (AMM) Ditjen Hubdat Ahmad Yani, ATD, MT menjawab BeritaTrans.com di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Menurutnya, selama ini pihak Ditjen Hubdat sulit memantau buka AKAP/ AKDP bahkan bus wisata secara  riil time khususnya terkait ketaatan pihak operator bus terutama pada aspek keselamatan.

“Tidak semua KP bisa diperiksa dan dikontrol dengan baik, apalagu bus yang tak masuk terminal. Dengan  begitu  banyak kendaraan yang tak melakukan Uji KIR dan tak memenuhi aspek keselamata, tidak terpantau dengan baik,” jelas Yani.

Beberapa kasus kecelakaan maut yang menimpa bus wisata belakangan, menurut Yani, salah satunya karena sulit mendeteksi dan mengawasi mereka (PO bus) memenuhi aspek keselamatan atau tidak.

“Karena data PO belum online, kita dari pusat tak bisa memantau riil time. Implikasinya, banyak bus-bus  wisata tak melakukan uji KIR sampai dua tahun tak terdeteksi,” papar Yani.

Diakui dia, aparat Kemenhub atau Dishub di daerah hanya bisa memeriksa bus AKAP/ AKDP saat mereka masuk terminal dan memeriksa KP setiap bus yang masuk.

“Sementara, banyak  bus  termsuk angkutan wisata tak masuk terminal.
Kemenhub sulit memeriksa kelaikan kendaraan serta ketaatan mereka pada aturan dan tata tertib yang berlaku untuk angkutan umum di Indonesia,” kilah Yani.

Ke depan, dengan sistem perizinan online, KP online dan  lainnya maka pemeriksaan akan lebih mudah. “Bersama Organda dan provider akan dibuat sistem, nanti sebelum KIR habis akan ada pemberitahuan secara online,” terang almni STTD Bekasi itu.

Dengan begitu, petugas di lapangan akan lebih melakukan pengawasan dan memantau sistem manajemen keselamatan (SMK) termasuk bagi bus  wisata yang selama ini “seperti” bebas beroperasi tanpa pengawasan.

“Ke depan, pelanggaran aturan seperti tak melakukan uji KIR akan ketahuan. Regulator pun bisa memantau bahkan memberikan peringatan secara tertulis guna mencegah masalah yang lebih berat,” tandas  Yani.

Kembali ke program

Tinggalkan Balasan