No.07/SP/ DPP/X/18

Sikap DPP ORGANDA Paska Pembatalan Beberapa Pasal  di PM 108

Jakarta, 3/10/18

Pembatalan beberapa pasal penting dari PM Nomor 108/2017 tentang Penye­leng­­ga­raan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak dalam Tra­yek, me­nuai rekasi DPP Or­ganda.

DPP Organda me­­nilaim  adanya kepentingan yang sa­ngat kuat dari pihak terten­tu, dan sengaja memicu kon­flik horizontal antara ang­ku­tan konven­sional dengan taksi on­line , juga dengan masya­rakat transportasi. Mustahil pemerintah bisa me­ngatur pengusaha angkutan online ke­tika tidak ada lagi ketentuan yang me­ngikat dan sejalan dengan UU Nomor 22/2009.  DPP Organda juga menyadari tidak  semua ke­inginan bisa diakomodir, pada  aturan yang disepakati bersama.

Pandangan DPP Organda terhadap keputusan MA tersebut jelas mem­buk­tikan keberpihakan lembaga resmi pe­merintah kepada kepentingan ter­tentu. Karena itu, DPP  Or­ganda sangat tidak setuju atas pembatalan oleh MA tersebut, karena tidak mencerminkan azas keadilan dan kepentingan masya­ra­kat banyak. Bahkan  akan menjadikan apli­kator akan memonopoli bisnis trans­por­tasi serta membunuh badan usaha pe­nyedia ASK online yang telah men­da­pat­kan izin resmi dari pemerintah.

Menurut Sekjen DPP Organda Ateng Aryono menyampaikan ketidakta­huan­nya dengan langkah pemerintah me­lalui MA membatalkan PM 108 tersebut. Sebab peraturan itu sendiri lahir melalui proses panjang dan sangat berliku, sehing­ga harus direvisi beberapa kali. Tercatat yang pertama ditetapkan adalah PM 32/2016, lalu direvisi lagi dengan PM 26/2017. Karena ada gejolak serta pe­nolakan, barulah dilaksanakan penyem­purnaan dengan PM 108/2017.

Ateng me­negaskan dengan pembatalan PM 108/2017 ini, sama artinya bahwa sta­tus taksi online menjadi ilegal karena tidak me­miliki dasar hukum dalam ope­ra­sional­nya. “Logikanya pengemudi membawa manusia, sehingga kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, maka harus ada yang bertanggung jawab sesuai hukum berlaku. Hal itu telah diatur se­jak dulu seperti termaktub dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ,” tandas Ateng.

Menyikapi keputusan  Mahkamah Agung Nomor. 15 P/HUM/2018 ,  DPP Organda  menegaskan sikap sebagai berikut:::

Sikap DPP Organda:

Memperhatikan Keputusan Mahkamah Agung Nomor. 15 P/HUM/2018 yang pada dasarnya mencabut 23 norma yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 108 Tahun 2017, yang berpotensi ketidakpastian usaha di industri angkutan jalan raya. Sikap dan dorongan DPP ORGANDA kepada Kementerian Perhubungan terhadap Keputusan tersebut diatas.

1)    Mengingat apabila ke 23 norma diatas, dituangkan secara harafiah dalam Peraturan Menteri Nomor. 108 Tahun 2017 tersebut, maka kami memandang dan berkesimpulan Peraturan Menteri Nomor. 108 Tahun 2017, didukung oleh peraturan perundangan diatasnya tetap tegak mengatur setiap penyelenggaraan angkutan penumpang tidak dalam trayek. Oleh karena itu kami mendesak Kementerian Perhubungan dan seluruh jajaran didaerah tetap melakukan penegakkan dalam praktek penyelenggaraan angkutan umum penumpang tidak dalam trayek dalam setiap moda yang ada.

 

2)    Kami memandang  bahwa ketegasan Kementerian Perhubungan dan jajaran penegak hukum yang lain dalam melaksanakan penegakkan hukum seperti dalam butir 1 (satu) diatas, merupakan bagian memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha seperti yang beberapa kali diserukan oleh para “mitra online” belakangan ini, termasuk memberikan jaminan pelayanan angkutan umum yang memadai kepada publik pengguna. Sehingga penertiban dan penegasan kepada “aplikator” pun mutlak dilakukan, termasuk mewajibkan aplikator diatur dalam ranah Kementerian Perhubungan.

3)    Terkait dengan penataan ulang Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor umum, maka DPP ORGANDA mengusulkan dan memandang perlu bahwa disatukannya aturan penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor dalam trayek maupun tidak dalam trayek dalam satu Peraturan Menteri Perhubungan, dengan pertimbangan :

  1. Hal tersebut merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dan mengedapankan sifat komplementer antar modanya.
  1. Tidak ada lagi kekawatiran ada norma aturan yang tercecer dan bahkan bertentangan.

Humas DPP ORGANDA

Arvin Hardian

Tinggalkan Balasan