Jakarta,  6  Januari 2019

Wacana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan agar dibentuk bus “trans java” yang dapat beroperasi di sepanjang jalur Tol Trans Jawa. Trans Java ‘berupa bus-bus yang lux, bekerjasama dengan Jasa Marga dengan satu badan. Wacana ini diharapkan mengurangi ego kecenderungan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi saat bepergian

DPP Organda  berharap agar Kementrian  Perhubungan  tetap konsisten  pada domain regulator, bukan   sebagai operator. Kalapun pemerintah harus menjadi operator, sebaiknya bekerjasama dengan swasta untukjalur-jalur perintis, dimana skema subsidi (PSO) bila dimungkinkan

DPP Organda menilai,  wacana Kemenhub  soal beroperasinya bus  “Trans java”    memiliki potensi tumpang tindih dari sisi  regulasi, bila  pemerintah salah kelola.

Seiring diresmikannya Tol Trans Jawa, DPP Organda menyambut baik gagasan Menhub,  ketika swasta  diberikan kesempatan yang sama dalam berusaha melayani masyarakat di tol Trans Jawa. Tentunya wacana ini harus disertai regulasi yang memadai untuk mengeleminir permasalahan dikemudian hari.

DPP Organda memandang persoalan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki  peranan yang strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, perlu didukung ketersediaan jaringan dan fasilitas pendukung  sangat mutlak diperlukan .

Dengan diresmikan tol Trans Jawa, sudah saatnya  Pemerintah  segera  menyususn Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RILLAJ) agar semua moda transportasi terintegrasi  ,  ditingkat nasional , provinsi, dan kabupaten/kota .

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono  menegaskan  permasalahan lalu lintas tidak sebatas pada  pemanfaatan ruas jalan tol, Menurut Ateng penggunaan jalan tol hanya pilihan pengemudi  untuk mempercepat waktu tempuh. Permasalahan  mendasar adalah   dibutuhkannya  pengembangan jalan “bebas hambatan non tol”.  berupa pengembangan jalan nasional,  jalan  arteri minimal menjadi  empat lajur. Termasuk jalan provinsi yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

 Sekjen DPP Organda juga menghimbau pemerintah  terkait  keberlangsungan usaha transportasi darat paska beberapa krisis.”Mudah-mudahan wacana Menhub kali ini berpihak pada kami’ tandas Ateng  Lebih jauh Ateng  mengatakan Pengusaha anggutan bus  rata-rata menekuni usahanya lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang melewati setengah abad. Sejak infrastruktur jalan di Indonesia masih buruk sampai infrastruktur sudah berkembang seperti saat ini  masih setia bersama pemerintah melayani masyarakat

Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan

DPP Organda lewat Ateng  mengingatkan pemerintah  untuk dapat secepatnya merealisasi   Forum LLAJ daalam rangka menjaga marwah angkutan jalan  sekaligus mengeleminir  tumpang tindihnya soal penaganan  lalu lintas jalan, Ateng Aryono  menegaskan,  sudah waktunya mengaktifkan kembali Forum LLAJ di tingkat nasional seperti diamanatkan dalam  UU No.22/2008 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).

Tercatat awal 2018 lalu, Korlantas, Kemenhub, Kemen PUPR, Kementerian Perindustrian, BBPT, dan Kementerian Kesehatan yang menjadi Pembina UU LLAJ sudah membuat draf Raperpres untuk pembentukan Forum LLAJ Nasional tersebut, namun hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya.

Saat ini   semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Forum LLAJ yang dasar pembentukannya SK Gubernur untuk tingkat provinsi dan SK Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota. “Sementara ingkat nasional, justru belum ada, karena dasar pembentukannya SK/Perpres hingga saat ini  belum ada regulasinya” ungkap Ateng.

Humas DPP Organda

Kembali ke program

Tinggalkan Balasan