DENPASAR – Layanan transportasi berbasis online, Grab dan Uber ternyata tidak terdaftar alias bodong di Badan Penanaman Modal (BPM) dan Perizinan Provinsi Bali. Sebelumnya, pimpinan Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku soal legal formal Grab di wilayah Bali sudah ada. Namun hal itu terbantahkan setelah ditelusuri ternyata, menurut Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Satu Pintu BPM dan Perizinan Provinsi Bali, Ni Nyoman Indrayani, SE.M.Si., yang didampingi Sekretaris BPM Bali, A.A. Ngurah Alit Paramarta, baik perusahaan Uber Taksi termasuk GrabCar yang awalnya mengaku sudah membuka cabang perusahaan tidak pernah terdaftar sebagai PMA (Perusahaan Modal Asing) di Bali.

“Tidak ada tercatat ada dalam data base permohonan izin GrabCar. Izin itu tidak pernah ada sebagai perusahaan asing yang buka cabang di Bali,” ungkapnya, di Denpasar, Bali, Selasa (16/2/2016). Disisi lain, pihak GrabCar dan Dishub Bali yang diwakili, Kasi Lalin Dishub Bali, Ketut Suhartana juga sempat mengaku izin GrabCar di Bali hanya sebagai perusahaan penyedia layanan aplikasi yang berbasis online. Oleh karena itu, izin GrabCar hanya dari Menkominfo yang bekerjasama dengan kendaraan yang berizin di Bali dikatakan sudah legal.

Padahal dari rapat konsultasi DPRD Bali ke Direktorat Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menegaskan Menkominfo tidak pernah mengeluarkan izin aplikasi apapun termasuk Grab dan Uber. Berdasarkan kenyataan tersebut sudah bisa dipastikan pernyataan pihak GrabCar dan Dishub Bali diduga berbohong dan mencari-cari pembenaran. Karena dari hasil konsultasi tersebut, keberadaan GrabCar khususnya di Bali yang memakai sistem aplikasi online dinyatakan dengan tegas berpotensi merugikan negara. Terbukti, setelah hampir setahun beroperasi di Bali belum pernah mendaftarkan perusahaannya di BPM dan Perizinan Provinsi Bali.

“Pelimpahan PT Sarana Transportasi Indonesia (perusahaan GrabCar) tidak pernah ada kesini. Belum ada pengajuan izin perwakilan kantor terkait dengan perusahaan Grab itu,” tegas Kabid Pengkajian dan Pengembangan BPM dan Perizinan Provinsi Bali, Ir. Ni Wayan Lestari, MM.

Selain itu dijelaskan, soal izin perusahaan GrabCar atau Uber Taksi harus secara teknis direkomendasikan antar lintas SKPD yang semuanya harus satu pintu di BPM dan Perizinan Provinsi Bali. Jadi proses perinzinan jika buka Cabang Perusahaan GrabCar maupun Uber Taksi harus lewat BPM Provinsi.

“GrabCar jika berbisnis angkutan secara teknis sekali izinnya di Dishub Bali sebagai angkutan kota dan lintas kota, sedangkan antar lintas kota izinnya ada disini. Memang sudah sempat dirapatkan oleh Dinas Perhubungan secara teknis namun sampai sekarang ranah izin belum sampai kesini. Tapi secara teknis izin perusahaannya masih harus direkomendasinya di SKPD Teknis yakni Dinas Perhubungan. Jika belum diproses di SKPD Teknis kita belum berani memprosesnya. Selain itu juga melihat persyaratan lain dan SOP yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan BPM dan Perizinan Provinsi Bali, Ni Ketut Sukmawati menambahkan jika secara berturut-turut tidak menyampaikan laporan penanaman modalnya, izin yang diurus oleh GrabCar atau Uber Taksi bisa dicabut oleh BKPM RI lewat rekomendasi dari BPM Provinsi Bali. Karena berdasarkan Surat Peringatan Pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Uber Taksi sudah berturut-turut tidak menyampaikan laporan penanaman modalnya di Jakarta.

“Kita kan ada pengendalian ke lapangan dan itu ada tupoksinya. Jadi jika tidak melaporkan maka bisa dicabut izinnya,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com

Tinggalkan Balasan