TIGARAKSA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyatakan perang terhadap segala macam bentuk pungutan liar (pungli) di jalanan, mengingat pungli itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal itu diakui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno kepada sejumlah wartawan di kanornya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/2). Sikap perang Pemkab itu dibuktikan dengan Surat Edaran dari Bupati Tangerang yang isinya melarang pungli di jalanan. Surat tersebu sudah disampaikan ke kepada Organda Kabupaten Tangerang.

Surat tersebut lanjut Nono, dibuat tanggal 28 Desember 2015, dengan nomor 551.2/4054-Dishub/2015 tentang penertiban dan larangan pelaksanaan pemungutan terhadap kendaraan angkutan barang dijalan umum dalam wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam surat tersebut, Bupati juga mengecam keras kepada oknum yang mengatasnamakan Dishub, Organda, dan beberapa kelompok masyarakat.

“Pungli itu sudah meresahkan para pengemudin atau pengusaha angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat,” ujarnya. Menurut Nono, ada beberapa titik pungli yang tersebar di delapan titik di Kabupaten Tangerang, diantaranya di Jalan Raya Serang Pasir, Desa Cibadak, Balaraja; Jalan Teluk Nagan Kutruk Panongan. Selain itu ada di kawasan Bitung, Sukatani Rajeg, dan Sampora Kecamatan Cisauk.

” Pada prinsipnya iuran untuk anggota Organda tidak dilarang sepanjang tidak dilakukan di jalan umum, tapi kalau dilakukan di muka umum namanya pungli karena pengemudi angkutan yang melintas belum tentu sebagai anggota Organda,” ungkap Nono. Nono juga berharap, sejakdikeluarkan surat edaran itu oleh Bupati, tidak ada lagi berbagai macam pungutuan yang mengatasnamakan apa pun. “Surat itu harus dipatuhi semua pihak,” tandasnya.

Sumber: Tangselpos.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan