Adrianto Djokosoetono, Ketua Umum DPP Organda

JAKARTA – Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah kembali menutup peluang kepemilikan asing dalam bidang usaha angkutan orang dengan moda darat yang telah dibuka dalam besaran saham tertentu. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono menuturkan aspirasi anggota Organda dari wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Jawa menanggapi kebijakan terkait dibukanya investasi asing dalam bidang usaha angkutan orang moda darat, karena tidak berpihak pada pengusaha kecil. “DPP meminta pemerintah untuk mengajukan perubahan kembali seperti sebelumnya PMDN (investasi lokal) 100%,” kata Adrianto, Senin (15/2/2016).

Dia menambahkan agar hal tersebut dapat terjadi, organisasi akan mengajukan pertimbangan kembali mengingat Organda sebagai pemangku kepentingan dalam bidang angkutan orang dengan moda darat tidak dilibatkan dalam keputusan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut. Berdasarkan revisi Peraturan Presiden No. 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang diumumkan pada Kamis (11/2), pemerintah membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%.

Di antara 20 bidang usaha tersebut, salah satunya adalah usaha transportasi angkutan darat. Terkait dengan angkutan darat, pemeritah memperbolehkan asing memiliki saham hingga 49%. Kondisi tersebut, dinilai Adrianto beberapa waktu lalu, dapat membuat para pelaku usaha kecil transportasi angkutan orang dengan darat semakin terpuruk. Dia menuturkan, jumlah para pelaku usaha kecil tersebut mencapai 85% dari total pengusaha angkutan transportasi  darat.

Menurutnya saat ini persaingan yang terjadi antara para pengusaha kecil dengan regional dan nasional sudah tidak sehat, terlebih bila masuk kepemilikan modal dari luar negeri. Menurutnya, bisa masuknya investor luar negeri dalam perusahaan tidak serta-merta dapat membuat perubahan yang signifikan. Berbeda dengan para pelaku usaha kecil, masuknya asing dalam bidang usaha angkutan darat bagi perusahaan besar dapat menjadi kentungan tersendiri. Menurutnya, para pemilik dana dari luar negeri tersebut pasti akan memilih perusahaan-perusahaan besar. Hanya saja, perusahaan besar tersebut porsinya sekitar 15%. Dia mempertanyakan apa yang pemerintah pusat berikan bagi para pelaku usaha kecil tersebut, bagi mereka yang tidak mendapatkan partner dari luar negeri.

Terkait dengan DNI tersebut, Direktur Keuangan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) David Santoso menuturkan, transportasi merupakan industri padat karya. Menurutnya, industri padat karya lebih baik dikelola masyarakat dalam negeri. Oleh karena itu ketika asing mau masuk, dia menuturkan, sebaiknya melalui mekanisme pasar modal dan bukan dengan investasi langsung tanpa melalui bursa saham. Dia mengungkapkan, guna membenahi masalah angkutan umum selama ini, pemerintah tidak perlu asing. Menurutnya, yang diperlukan untuk melakukan pembenahan adalah keseriusan pemerintah. David mengungkapkan, saat ini terkait dengan pembenahan tersebut pemerintah sudah berada di arah yang benar. “Gak ada jaminan asing bisa lebih baik,” kata David.

Sumber: Bisnis.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan