JAKARTA – Pencegahan tindak kriminalitas di dalam angkutan umum merupakan pekerjaan rumah dari penegak hukum yang belum dapat diselesaikan. Bahkan, baru-baru ini kembali terjadi kejahatan di angkutan umum hingga menimbulkan korban jiwa. Bagus Budiwibowo, 41 tahun, menjadi korban tindak kriminal di dalam Metro Mini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang yang ditumpanginya. Polda Metro Jaya pun langsung turun tangan menyelidiki kasus ini. Olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi pun dilakukan untuk mengungkap peristiwa nahas yang terjadi pada Kamis (11/2) tersebut. Dan akhirnya menetapkan Muhammad Sasih, supir Metromini sebagai tersangka dalam kasus itu. Dengan maraknya tindak kriminalitas di dalam angkutan umum membuat para penumpang semakin was-was dalam menggunakan jasa angkutan darat itu. Guna mengantisipasinya, berikut wawancara Koran Jakarta dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

Apa yang menjadi kendala sehingga tindak kriminalitas di dalam angkutan umum tidak bisa diberantas? Tidak bisa dipungkiri kejahatan di dalam angkutan umum masih tinggi. Di suatu wilayah maupun angkutan umum pasti ada kejadian perampasan, penodongan, atau pencopetan. Namun, jika korban tidak terluka, mayoritas hal itu berlalu begitu saja karena korban dan warga enggan melaporkan kejahatan yang dialami, sementara polisi menunggu laporan dari penumpang yang menjadi korban.

Selain itu, tidak pedulinya supir akan keselamatan dari penumpang juga menjadi faktor tidak amannya angkutan umum. Bahkan ada juga oknum supir yang bekerja sama dengan komplotan pencuri dan pencopet dalam melancarkan aksi kejahatannya. Faktor lainnya adalah ketidakpedulian warga untuk membantu korban tindak kriminalitas, sehingga memuluskan para pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

Lalu apa upaya Anda dalam memberantas tindak kejahatan di dalam angkutan umum itu? Saya telah menginstruksikan kepada jajaran Polresta di wilayah hukum kami untuk mengintensifkan patroli dan razia, serta meningkatkan peran Babinsa dan Kamtibmas di lingkungan untuk bisa melakukan reaksi cepat jika ada tindak kejahatan yang terjadi. Peran organisasi angkutan darat (Organda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga harus dimaksimalkan. Dan juga menekankan kepada pemilik angkutan umum untuk menyeleksi lebih ketat supir. Selain itu, kami juga telah membuka hotline pelaporan yang aktif 24 jam di nomor 081703066789. Nomor ini terbuka bagi publik untuk menyampaikan informasi terkait kejahatan jalanan.

Terkait banyaknya kecelakaan yang disebabkan Metromini, menurut Anda apa yang harus dilakukan? Saya sudah meminta agar Metromini segera dilebur dengan Bus Transjakarta seperti yang telah dilakukan dengan Kopaja. Biar pemerintah yang mengelola angkutan umum sehingga tidak ada alasan lagi transportasi umum berhenti sembarangan dan tidak menutup pintu. Sesuai prosedur, bus harus menutup pintu saat berjalan dan berhenti di halte yang telah ditentukan.

Terkait dengan kasus Budi Wibowo yang meninggal karena terjatuh di dalam Metromini 640, bagaimana perkembangannya? Kasus ini masih terus kami dalami penyelidikannya. Penyidik masih mendalami apakah korban dirampok kemudian dilempar dari Metromini atau terjatuh akibat kecelakaan di angkutan umum. Saat ini kami sudah tetapkan supir sebagai tersangka dan kernetnya baru sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan status kernet bisa ditingkatkan.

Ditetapkannya Mohammad Sasih sebagai tersangka lantaran memberikan keterangan atau alibi palsu tentang kronologi tewasnya korban. Sementara, kernet Muhammad Hendar baru sebagai saksi. Tersangka resmi ditahan dan dikenakan Pasal 310 KUHP junto Pasal 129 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penetapan tersangka sudah melalui dua alat bukti yakni keterangan dokter dan pengakuan tersangka yang berbohong.

Sumber: Koran-Jakarta.com

Kembali ke program

Tinggalkan Balasan