Organda: Jangan Jadikan Kasus Ojek Online di Wilayah Abu-Abu

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berpendapat hendaknya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turun tangan menertibkan aplikasi online yang menjalankan kendaraan bukan angkutan umum. Namun hingga kini Kemenkominfo tidak melakukan tindakan apapun terhadap perusahaan aplikasi tersebut. "Tidak ada istilah terlambat. Aplikasi ini kewenangannya bukan di Kementeri...

Lanjutkan membaca