JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berpendapat hendaknya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turun tangan menertibkan aplikasi online yang menjalankan kendaraan bukan angkutan umum. Namun hingga kini Kemenkominfo tidak melakukan tindakan apapun terhadap perusahaan aplikasi tersebut. “Tidak ada istilah terlambat. Aplikasi ini kewenangannya bukan di Kementerian Perhubungan, tapi di Kemenkominfo,” ujar Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada Republika.co.id, Jumat (18/12/2015).

Ia mengatakan pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menentukan izin operasional ojek dan taksi online hingga fasilitas angkutan umum memadai. Tetapi, pemerintah harus terlebih dulu membuat aturan yang bisa melegalkan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum. Jika aturan tidak direvisi, lanjut dia, maka keberadaan ojek dan taksi online yang tidak memiliki izin operasional akan merugikan angkutan umum lainnya. Menurut dia, pemerintah tidak pernah mengambil sikap tegas soal keberadaan transportasi berbasis aplikasi ini. Organda DKI sudah sejak lama memprotes keras kehadiran jenis transportasi tersebut. Organda DKI telah mengadakan dialog dengan Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada solusinya padahal persoalan sudah di depan mata. Tinggal kesediaan pemerintah mau atau tidak mengambil sikap.

“Pemerintah harus lebih jelas dan tegas. Jangan membuat wilayah hukum menjadi abu-abu, kasihan rakyat jadi bingung,” ujarnya.

Sumber : Republika.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan