MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat menegaskan bahwa roda dua tidak diperkenankan dijadikan angkutan umum atau mengambil penumpang karena tidak merupakan kendaraan angkutan massal. Ditegaskan Renward, Go-Jek yang baru beroperasi di Kota Medan merupakan kendaraan angkutan tidak resmi, karena Dinas Perhubungan tidak pernah menerima atau mengeluarkan izin apapun terhadap Go-Jek. Jika nanti dirinya menerima permohonan izin, maka akan dikaji ulang di forum angkutan.
“Saya tegaskan, segala jenis kendaraan roda dua tidak dibenarkan menjadi angkutan umum. Dan setiap angkutan harus berplat kuning dan membayar pajak,” tegasnya menyikapi keputusan Kementerian Perhubungan, Jumat (18/12/2015). Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gumery Munthe mengatakan, kehadiran Go-Jek ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pendapatan taxi dan becak bermotor. Pihaknya pun sudah menyurati Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti hal itu. Akan tetapi tidak juga digubris. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan berupa sweeping.
“Aparat kepolisian lalu lintas harus bertindakan tegas jika terbukti ada transaksi pembayaran angkutan Go-Jek. Ini sangat merugikan kami,” tegasnya.
Sumber : Okezone.com