PATI – DPC Organda Pati, Jawa Tengah meminta perpanjangan batas waktu pemberlakuan pengenaan pajak fiskal dan balik nama kendaraan karena belum maksimalnya sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.101/2014 tentang pengenaan penghitungan pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan bermotor.
Ketua DPC Organda Pati, H. Suyanto hari Kamis (17/12/2015) mengungkapkan sosialisasi Permendagri yang mengatur pengenaan penghitungan pajak kendaraan maupun balik nama kendaraan yang dilakukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPAKD) Provinsi Jawa Tengah, dianggap kurang maksimal. Sehingga perlu ada pengunduran lagi.
Pada permendagri nomor 101/2014 pasal 6 disebutkan kendaraan angkutan umum orang mendapat subsidi keringanan pajak 70%, dan angkutan umum barang 50%. Namun subsidi tersebut baru berlaku jika pemilik kendaraan mengalihkan (balik nama) kendaraan angkutan umum orang dan barang dirubah menjadi berbadan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 7.
Sumber : Kedaulatan Rakyat Online