PATI – DPC Organda Pati, Jawa Tengah meminta perpanjangan batas waktu  pemberlakuan pengenaan pajak fiskal dan balik nama kendaraan karena belum maksimalnya sosialisasi  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.101/2014 tentang pengenaan penghitungan pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan bermotor.

Ketua DPC Organda Pati, H. Suyanto hari Kamis (17/12/2015) mengungkapkan  sosialisasi Permendagri yang mengatur pengenaan penghitungan pajak kendaraan maupun balik nama kendaraan yang dilakukan  Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPAKD) Provinsi Jawa Tengah, dianggap kurang maksimal. Sehingga perlu ada pengunduran lagi.

Pada permendagri nomor 101/2014  pasal 6 disebutkan  kendaraan angkutan umum orang mendapat subsidi keringanan pajak 70%, dan angkutan umum barang 50%. Namun  subsidi tersebut baru berlaku jika pemilik kendaraan mengalihkan (balik nama)   kendaraan angkutan umum orang dan barang dirubah menjadi  berbadan hukum sebagaimana diatur dalam  pasal 7.

Sumber : Kedaulatan Rakyat Online

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan