JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyebutkan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasan para pengusaha tidak mendukung sepeda motor sebagai transportasi umum. Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan, keberadaan ojek sudah ada sejak pemerintah membuat UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ. “Mengapa tidak dimasukkan pada saat pembahasan faktor keselamatan yang menjadi alasan kendaraan roda dua tidak boleh menjadi kendaraan umum penumpang,” tegas Adrianto di Wisma PMI Jakarta, Senin (21/12/2015).

Adrianto melanjutkan, pemerintah sebelum menerbitkan UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ sudah sangat matang untuk mengatur sekaligus menata transportasi umum. Namun, salah satu faktor yang diutamakan adalah keselamatan, maka hanya sepeda motor yang tidak masuk dalam kriteria keselamatan dalam transportasi umum. “Roda dua tidak lulus, tidak melalui kriteria yang menjamin keselamatan menurut regulator,” tandasnya.

Sumber : Okezone.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan