SEMARANG – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang merasa prihatin dengan makin menjamurnya usaha angkutan umum (berpenumpang orang) yang dikelola secara perorangan. Dibandingkan dengan angkutan yang sudah berbadan hukum kisarannya mencapai 90 persen. “Perbandingan kisarannya 90 persen itu cukup besar, dibanding dengan yang sudah berbadan hukum dan resmi menjadi anggota Organda Kota yang hanya 10 persen saja,” tegas Wasi Darono SE, Ketua DPC Organda Kota Semarang (23/12/2015).

Karena itulah pihaknya mengimbau agar mereka segera membuatnya sebagai usaha badan hukum atau setidaknya bergabung pada badan hukum yang sudah ada yang dikehendaki, misalnya koperasi. Imbauan Organda Kota itu terkait dengan adanya program tahun 2016, dimana akan diterbitkannya Permendagri No 101/ Tahun 2014, bahwa pada awal 2016 semua transportasi umum angkutan orang atau barang dipersyaratkan wajib berbadan hukum Indonesia berbentuk PT atau koperasi yang bergerak di bidang transportasi.

Sumber: Suara Merdeka

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan