JAKARTA – DPP Organda hanya bisa pasrah terkait aturan pemerintah atas larangan truk besar untuk melintas di jalur tol dalam/luar kota, guna mengantisipasi kemacetan liburan pergantian malam tahun baru. “Kami akan coba penuhi keperluan masyarakat, dan berusaha sebagai organisasi di bawah Kemenhub untuk mensupport keputusan Menteri Perhubungan,” kata Ketua Departemen Humas, antar lembaga dan Kerja Sama Internasional DPP Organda, H.Murdiawan Wiryohardjo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12).

Dalam hal ini, menurutnya, Organda menghadapi persoalan yang serba salah. “Ini seperti buah simalakama,” ujarnya. Dikatakannya, larangan tersebut mendadak dan berbeda dengan lebaran Idul Fitri yang diumumkan sebulan sebelumnya, sehingga Organda memiliki persiapan.

“Kalau waktu lebaran kami diberi waktu satu bulan sebulannya untuk stop barang. Tapi sekarang ini, melihat perkembangan traffic macet di mana-mana, Menhub mengeluarkan putusan mulai dari 25 Desember tidak boleh truk besar bekeliaran,” pungkasnya.

Himbauan Dishub

Guna mengantisipasi padatnya puncak arus balik, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, menghimbau agar kendaraan-kendaraan berat tidak masuk mulai esok hingga lusa. Diperkirakan puncak arus balik akan terjadi pada Minggu (27/12/). Ia menambahkan imbauan ini bukanlah termasuk dari bagian surat edaran Menteri Perhubungan yang melarang kendaraan berat melewati jalan tol jelang malam tahun baru.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. Terkait edaran tersebut, kendaraan berat pengangkut barang telah dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015-3 Januari 2016, kecuali truk BBM, pembawa sembako, pengangkut pupuk, susu, antaran pos serta truk ekspor impor.

Sumber: Kriminalitas.com, Harianindo.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan