MEDAN – Sopir angkutan penumpang wajib mendapatkan pembelajaran khusus. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapatmengakui bahwa belum melaksanakan hal tersebut secara utuh.

“Saya mengakui sopir harus memiliki kompetensi. Tapi hal ini belum betul-betul terlaksana. Ini karena keterbatasan anggaran. Untuk perusahaan taksi sudah melaksanakannya,” ungkap Renward kepada www.tribun-medan.com di Kantor Dinas Perhubungan Medan, Kamis (14/7/2016). Menilik problem itu, Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Transportasi Syukrinaldi mengatakan bahwa dinas perhubungan harus segera melakukan pembenahan.

“Dinas Perhubungan harus serius. Selama ini tidak ada tindakan tegas jika ada kelalaian dari sopir maupun pengusaha transportasi. Sumber Daya Manusia (SDM) secara total harus dibenahi. Kalau diberi nilai, sopir di Medan hanya dapat nilai empat dari sepuluh,” tutur Syukrinaldi. Ketua Organda Sumatera Utara Haposan Siallagan juga mengungkapkan hal yang senada.

“Saya tidak bisa menmapik ada perilaku supir yang buruk. Kita juga sedang mengupayakan sertifikasi kompetensi bagi SDM bidang transportasi di DPP Organda,” ucap Haposan menandaskan.

Sumber: Tribunnews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan