Angkutan Umum Ekonomi Tidak Boleh Naikkan Tarif
MAKASSAR - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Sulsel, telah menetapkan toleransi kenaikan tarif angkutan darat pada arus mudik lebaran sebesar 20 persen. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan pihak terkait termasuk Polda Sulsel dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Kepala Bidang Bina Teknis Dishubkominfo Sulsel, Arifin R menjelaskan, toleransi kenaikan ini, hanya diperuntuhkan bag...