MAKASSAR – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi  Sulsel, telah menetapkan toleransi kenaikan tarif angkutan darat pada arus mudik lebaran sebesar 20 persen. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan pihak terkait termasuk Polda Sulsel dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Kepala Bidang Bina Teknis Dishubkominfo Sulsel, Arifin R menjelaskan, toleransi kenaikan ini, hanya diperuntuhkan bagi kendaraan non ekonomi, atau yang memiliki fasilitas lebih seperti televisi, AC ataupun toilet. Sedangkan bagi kendaraan ekonomi tanpa fasilitas khusus tidak ada toleransi kenaikan tarif.

“Jangan menaikan tarif, karena harus diklarifikasi tentang kondisi dan fasilitas pelayanan lebih yang ada di kendaraannya. Kalau untuk angkutan ekonomi itu memang tidak diatur. Itu memang diatur oleh pemerintah, dan diarahkan tidak ada kenaikan tarif,” ungkapnya seusai rapat koordinasi di Kantor Dishubkominfo, Selasa (28/6/2016). Ia menambahkan, jika pengusaha angkutan umum akan menaikkan tarif, juga tidak dapat langsung menaikkan sepihak. Melainkan harus sesuai dengan klasivikasi yang dilakukan oleh Organda.

“Kenaikan tarif kita posisikan untuk non ekonomi, dalam artian yang ekonomi itu tidak punya fasilitas lebih. Jadi yang non ekonomi klarifikasi harganya bisa dinaikkan oleh pengusahanya, di dalam koridor yang wajar. Dan saya sudah streching tadi bahwa dilakukan pengklasifikasian oleh Organda,” tegas Arifin.

Namun, pihaknya berharap meskipun dengan fasilitas lebih, perusahaan angkutan umum tidak menaikkan hingga harga toleransi, sehingga masyarakat tidak terbebani. Meskipun fasilitas tersebut juga untuk kenyamanan calon penumpang mudik.

Sumber: Rakyatku.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan