ACEH – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh mengancam akan mencabut izin bila ada angkutan umum yang menaikkan harga tiket di atas ketentuan. Ini disampaikan Ketua Organda Aceh, H Ramli untuk meminimalisir terjadi kecurangan terhadap tarif. Terutama untuk menjaga agar pemudik tidak dirugikan atas ulah oknum yang tak bertanggungjawab.

“Kalau ada masyarakat dirugikan karena menaikkan tariff tiket di laur ketentuan, bila terbukti kita cabut izinnya,” kata H Ramli, Senin (27/06/2016). Mengenai harga tiket, sebutnya, pada dasarnya tidak ada kenaikan. Akan tetapi, harga tiket yang telah ditetapkan oleh Organda adalah tarif atas dan bawah. Selisih harga antara tarif atas dan bawah hanya 25 persen.

“Bukan naik harga tiket. Biasanya pada hari-hari biasa, angkutan umum menggunakan harga tiket tarif bawah. Kalau mudik seperti ini, angkutan umum gunakan tarif atas,” imbuhnya. Ramli juga menghimbau kepada penumpang saat mudik agar tidak membeli tiket pada calo atau agen illegal. Biasanya, harga tiket pada agen illegal jauh lebih mahal dengan harga pada agen resmi.

Ia juga meminta kepada siapapun, bila ada yang menjual tiket di atas tarif yang telah ditentukan. Ramli meminta untuk segera melaporkan. Bila terbukti, Organda Aceh akan mencabut izin angkutan yang bersangkutan. “Tempat melaporkannya itu ada di beberapa posko yang didirikan kerjasama Kepolisian, Dinas Perhubungan dan juga Organda. Laporkan saja, kalau ada masyarakat dirugikan, bila terbukti kita cabut izinnya,” ancamnya lagi.

Sumber: Habadaily.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan