JAKARTA -Paket Kebijakan Ekonomi X mendapat tanggapan dan kekhawatiran dari kalangan pengusaha angkutan darat di tanah air. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dalam 1 sampai 2 hari ini akan mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait akan dibukanya kesempatan bagi kalangan pengusaha asing dalam bidang usaha angkutan orang dengan moda darat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Djokosoetono berharap, dengan surat yang dikirim tersebut, suara organisasi dapat didengar oleh pemerintah. “Dalam 1-2 hari ini,” kata Adrianto, Senin (22/2/2016). Dia menambahkan, surat tersebut nanti pada intinya adalah meminta agar paket kebijakan X terkait revisi daftar negatif investasi (DNI) dalam bidang usaha angkutan orang dengan moda darat dipertimbangkan kembali.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan X, pemerintah melakukan beberapa revisi DNI. Salah satunya adalah mengenai angkutan orang dengan moda darat. Dalam bidang usaha tersebut, pemerintah yang tadinya menutup asing, kini akan membukanya hingga 49%. Terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu, Adrianto mengungkapkan hal itu dapat membuat para pengusaha kecil angkutan orang dengan moda darat semakin terpuruk.

Saat ini jumlah para pelaku usaha kecil tersebut mencapai 85% dari total pengusaha angkutan orang dengan moda darat. Dia menilai persaingan yang terjadi antara para pengusaha kecil tersebut dengan pengusaha regional dan nasional sudah tidak sehat. Apalagi, asing masuk di dalamnya. Menurutnya, bisa masuknya investor luar negeri dalam perusahaan tidak serta-merta dapat membuat perubahan yang signifikan.

Mengenai adanya keputusan pemerintah mengubah asing dari 0% hingga 49% tersebut, Adrianto mengaku organisasi tidak dilibatkan. Padahal, Organda merupakan pemangku kepentingan terkait akan hal tersebut. Revisi DNI dalam bidang usaha angkutan orang dengan moda darat yang masuk dalam Paket Kebijakan X tersebut, ujar Adrianto, bukanlah solusi yang dibutuhkan anggota Organda.

Saat ini yang dibutuhkan a.l akses bunga perbankan yang lebih kompetitif, kemudahan memperoleh pinjaman, dan beban pajak serta biaya lainnya yang saat ini wajib dipenuhi anggota Organda yang sudah berbadan hukum. Mengenai suku bunga, meskipun pemerintah telah menurunkan suku bunga acuan atau BI rate menjadi 7%, dia mengungkapkan selisih antara suku bunga acuan dengan suku bunga pinjaman masih terlalu jauh.

Selisih tersebut menurutnya masih terlalu tinggi bagi para pengusaha. “Apalagi dibandingkan dengan bunga pinjaman di Asean yang lebih rendah,” kata Adrianto. Dia menginginkan suku bunga selisih tersebut berada pada level 3%.

Terkait beban pajak serta biaya lainnya yang wajib dipenuhi anggota Organda yang sudah berbadan hukum, Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo pada minggu lalu menuturkan, sudah melakukan pertemuan dengan beberapa kementerian terkait guna mencari solusi. Hanya saja, dia menuturkan, saat ini memang belum ada bentuk keputusan akhirnya seperti apa.”Kita duduk bersama-sama lah,” katanya.

Sumber: Bisnis.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan