JAKARTA – Para sopir taksi protes akan keberadaan taksi online. Organisasi Angkutan Darat (Organda) diharap bisa mewadahi taksi online karena teknologi tak bisa dicegah.  “Saya harap Organda bisa mewadahi. Grab dan Uber harus dipanggil, kesepakatannya seperti apa? Model bisnisnya seperti apa supaya tidak berbenturan dengan kepentingan transportasi yang lain,” demikian saran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Hal itu disampaikan Jonan usai pembukaan ‘Rapat Kerja Arahan Presiden dan Wakil Presiden kepada Menteri dan Kepala Lembaga dan Pejabat Eselon I Kementerian dan Lembaga’ di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016).

Jonan mengatakan bahwa sistem transportasi online adalah hasil kemajuan teknologi yang tak bisa dihalangi. “Hanya yang saya tekankan, semua kendaraan umum harus didaftarkan. Dan itu harus di KIR. Ini untuk kepentingan pelanggan juga. Kalau ada masalah kita bisa tracking,” jelas dia.

Lantas bagaimana dengan tarif taksi online? “Ini beda. Kalau taksi meter ada batas atas-batas bawah. Itu diatur dalam Perda. Tapi kalau kendaraan rental tidak ada ketetapan tarif. Nah, semua kendaraan pelat hitam itu dikategorikan rental. Termasuk Uber dan Grab. Di hotel juga ada rental. Nggak masalah. Tarifnya juga berdasarkan kesepakatan,” jawab Jonan.

“Hanya saja, harus memenuhi ketentuan. Seperti, kendaraan rental tidak boleh mangkal. Ambil penumpangnya harus berdasarkan panggilan. Panggilannya bisa melalui telepon atau apilkasi,” tandas dia.

Sumber: Detiknews.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan