YOGYAKARTA – Keberadaan angkutan umum ilegal dianggap meresahkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka meminta pemerintah menindak tegas angkutan umum ilegal itu. “Harus kita akui, keberadaan mereka (angkutan umum ilegal) berakibat pada penurunan pendapatan,” kata Agus Andriyanto, Ketua DPC Organda DIY, Selasa (22/3/2016).

Menurutnya, saat ini keterisian taksi tinggal sekira 35 persen. Padahal sebelumnya, tingkat keterisian taksi masih mencapai 66 persen. Sementara tingkat keterisian angkutan perkotaan tinggal 15-20 persen. “Penurunan sudah terasa sejak ada penambahan 200 armada taksi baru dan mulai beroperasinya angkutan online,” ujarnya.

Kondisi di DIY, Agus mengungkapkan, belum separah di Jakarta. Namun, pihaknya meminta kepada instansi terkait supaya menindak angkutan ilegal. Angkutan ilegal itu mulai dari taksi omprengan, bentor, taksi kelinci, hingga mobil dan motor pribadi yang dipergunakan sebagai angkutan online.

Untuk angkutan online, pihaknya tidak khawatir untuk bersaing. Apalagi, pihaknya sudah mulai mengaplikasikan sistem online. Rencananya, program aplikasi online itu akan dimulai April nanti. “Masalahnya itu harus ada kesetaraan. Mereka juga harus ikuti aturan, kantongi izin, termasuk uji kir dan aturan tarif,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi saat ini tidak berimbang karena banyak yang tidak menjalani uji kir atau hanya menggunakan mobil rental. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada kesamaan dalam operasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Haryanta mengatakan, perlu koordinasi dengan instansi lain dalam menindak tegas angkutan ilegal. Pihaknya tidak bisa sendirian menindak angkutan ilegal tersebut. “Kita akan bahas nanti dengan instansi lain karena belum aturan yang menaungi,” katanya.

Sumber: Okezone.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan