SURABAYA – Penetapan besaran upah buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat atau TKBM Tanjung Perak, naik sebesar 11,85 persen mulai 29 Februari nanti. Kenaikan upah buruh bongkar muat ini merupakan penyesuaian dari kenaikan UMK tahun 2016. Kenaikan upah buruh ini berdampak pula terhadap kenaikan tarif bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak sebesar 6 %. Kenaikan tarif ini akan efektif berlaku per awal Maret mendatang.

Mulai 1 Maret 2016, tarif bongkat muat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan naik sebesar 6%. Kenaikan tarif bongkar muat ini, merupakan dampak naiknya pula upah buruh bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak sebesar 11,85% yang merupakan penyesuaian dari perubahan UMK di tahun 2016 ini.

Adapun jumlah kenaikan upah buruh pelabuhan yang sudah disepakati tersebut adalah sebesar Rp 169.000/ hari atau per shift, dari jumlah sebelumnya yang hanya Rp 151.100. Komponen besaran upah tersebut adalah uang beras seharga Rp9.000 , uang transportasi sebesar Rp 6.000, dan uang makan sebesar Rp 9.000, serta UMR Rp 145.000.

Menurut Ketua Organda khusus Tanjung Perak Surabaya, Cody Lamahayu, kenaikan biaya bongkar muat sebesar 6% belum membuat harga jual produk ikut naik.“Kenaikan biaya bongkar muat sebesar 6% ini belum akan membuat harga jual produk ikut terkerek naik, karena kenaikan sebesar 6 persen masih terbilang kecil, jika mengacu besaran kenaikan upah pekerja sesuai UMK Surabaya tahun 2016,”ujarnya, Senin (8/2).

Kenaikan upah buruh ini juga sudah mendapat persetujuan semua asosiasi di pelabuhan, yaitu Indonesia National Shipowners Assosiation atau INSA, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia atau GPEI, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI, serta kepala otoritas pelabuhan tanjung perak.

Sumber : Surabayanews.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan