SEMARANG – Kendaraan lebih dari dua sumbu, mulai H -5 sampai dengan H +3 dilarang melintas di jalan raya kecuali angkutan sembako dan barang ekspor. Sedangkan untuk angkutan air mineral, menurut Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Satrio Hidayat, tidak diperkenankan melintas karena melebihi batas muatan.

“Untuk angkutan ekspor semua sudah didata yang dulu oleh kami, sekarang kami percayakan kepada KSOP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan). Kapal yang akan berangkat kapan dan distribusi barang dari mana, sudah ketahuan,” kata Satrio di Gedung Berlian (DPRD Jawa Tengah), Rabu (22/6).

Angkutan ekspor menurutnya diangkut tidak jauh dari pelabuhan. Misalnya dari Rembang ke Pelabuhan Tanjung Emas atau ke Tanjung Perak Surabaya, dan tidak mungkin sampai ke Tanjung Priok Jakarta karena tidak efektif.

“Untuk angkutan ekspor yang terjebak di jalan, kami kerja keras untuk mencarikan tempat parkir agar tidak mengganggu kendaraan yang akan mudik maupun balik. Bisa juga diarahkan ke rest area dan parkir sampai H +3 baru boleh berjalan,” tuturnya.

Rest area yang disediakan oleh Pemprov Jawa Tengah adalah jembatan timbang yang ditutup. Selain itu pihak TNI AD juga membuka seluruh kantor Dandim sebagai rest area.

Satrio khawatir dengan angkutan barang milik pribadi yang masih melintas saat arus mudik dan balik. Saat ini sosialisasi mengenai kebijakan tersebut sudah disampaikan ke Organda, pemerintah kabupaten/kota dan pengusaha angkutan.

Sumber: Suaramerdeka.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan