TASIKMALAYA – Pengusaha angkutan di Kota Tasikmalaya diminta untuk tidak menaikan tarif angkutan selama H-7 sampai H+ lebaran. Himbauan itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya yang disampaikan pada saat rapat persiapan menyambut Lebaran dengan Organda Kota Tasikmalaya.

Kepala Dishubkominfo Kota Tasikmalaya Aay Zaini meminta imbauan itu ditaati oleh seluruh pengusaha angkutan di Kota Tasikmalaya. Meskipun dirinya pesimistis jika di lapangan semua pengusaha angkutan bisa melaksanakan imbauan ini.

Oleh sebab itu dirinya meminta masyarakat untuk tidak serta merta menuruti keinginan sopir angkot yang menaikan tarif sepihak, karena sesuai peraturan, tarif angkutan umum memang tidak naik saat masa Lebaran. Jika menemukan pelanggaran silahkan masyarakat untuk membuat surat pengaduan.

“Imbauan sudah disampaikan tapi mungkin sedikit sulit karena pastinya pengusaha angkutan maupun operator di lapangan pasti akan memanfaatkan momentum lebaran untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya, Rabu (22/6/2016).

Dia menjelaskan untuk masa lebaran pemerintah hanya mengatur tarif angkutan kelas ekonomi. Kalau antara kota di atur melalui surat keputusan gubernur, sementara antar provinsi melalui keputusan Dirjen Perhubungan.

Terkait apakah sanksi yang akan diberikan nantinya kepada pengusaha angkutan yang melanggar imbaua ini, Aay mengaku masih belum menerapkan sanksi yang tegas bagi pengemudi angkot. Namun, Dishubkominfo tetap akan memantau kondisi di lapangan untuk mengantisipasi adanya kenaikan tarif yang merugikan masyarakat. “Kalau pelanggarannya memang berat dan tidak bisa ditolerir pasti kami akan tegur,” ujarnya.

Sumber: Juaranews.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan