JAKARTA – Organda menganggap kurang tepat larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan tahun baru 2016. Ketua DPP Organda Ivan Kamadjaja menilai larangan yang diatur dalam surat edaran Menteri Perhubungan No.49 Tahun 2015 tidak tepat, karena jangka waktu pemberlakuan terlalu pendek. “Waktu pemberlakuannya terlalu pendek, sehingga mempersulit implementasi di lapangan,” kata Ivan, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Kota, Rabu (30/12).

Selain itu, menurut Ivan, pada kenyataannya kemacetan yang terjadi lebih karena antrian di pintu tol dan adanya lonjakan penggunaan kendaraan pribadi. “Jadi kemacetan bukan sepenuhnya karena angkutan barang,” katanya. Untuk itu, Organda mengusulkan Kemenhub untuk merevisi surat edaran tersebut berupa pemberlakuan hanya tanggal 2-3 Januari 2016, yakni saat puncak arus balik. Selain itu, menurut Ivan, diperlukan pula koordinasi lintas sektoral terkait penataan ulang penggunaan kendaraan pribadi serta mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas angkutan publik.

Meski menilai tidak tepat, Organda mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengantisipasi kemacetan tersebut. Karenanya, menurut Ivan, pelarangan operasi kendaraanangkutan barang yang dilakukan selektif pada wilayah yang diperkirakan terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi tidak terlalu mengganggu distribusi logistik nasional. Ivan menyebutkan, Kemenhub perlu mensosialisasikan dengan tindak lanjut operasional di lapangan mengacu surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menyebutkan pelarangan operasi kendaraan angkutan barang berlaku mulai 30 Desember 2015 sejak pukul 00.00 hingga 3 Januari 2016 pukul 24.00 di jalan nasional, baik jalan tol maupun non tol dan jalur wisata di Lampung, Jawa, dan Bali.

“Kendaraan barang yang dilarang beroperasi adalah kendaraan pengakut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan) kereta gandengan (truk gandengan) serta kontainer kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2,” kata Sugihardjo dalam keterangan persnya kepada wartawan. Sementara, pelarangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antar pos, barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas dan Tanjung Perak.

Sumber: Wartakota.tribunnews.com

Berita Terkait lainnya: “Organda Mengeluh Kesulitan Atur Kendaraan Angkut Barang”

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan