BANJARMASIN – Selain pungutan resmi seperti yang diberlakukan Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia), sopir truk yang beraktivitas di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dibebani beragam pungutan liar (pungli). Besaran pungli yang harus dibayar kepada orang-orang yang disebut-sebut sopir dengan istilah preman itu jauh lebih besar.

Jika Organda memungut Rp 3 ribu dan ALFI sebesar Rp 2 ribu, maka pungli bisa antara Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu tiap truk. Berdasar penelusuran BPost yang melakukan penelusuran selama beberapa hari, lokasi pungli tersebar lebih dari tiga titik, bahkan ada yang berpindah-pindah.

Jika menyusuri simpang jalan Barito Hilir-Gubernur Subarjo (Lingkar Selatan) tepatnya dekat gerbang  kawasan bongkar muat peti kemas pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pengguna jalan pasti akan melihat pemandangan yang cukup mengganggu.

Beberapa orang, terkadang berseragam Organda (Organisasi Angkutan Darat) tetapi lebih sering mengenakan pakaian biasa, menarik pungutan kesetiap sopir truk yang hendak meninggalkan pelabuhan. Tiap hari itu terjadi.

Keluhan pun diungkapkan General Manager Pelindo III Banjarmasin, Hengki Jajang Herasmana. ” Memang pungutan itu sesuai kesepakatan mereka, dan memang itu jalan nasional. Tapi cara memungutnya tidak tertib. Seharusnya yang elegan, jangan cari gampang,” ungkap dia kepada BPost, Jumat kemarin (26/2).

Wajar Hengki gerah terhadap aksi pungutan itu. Selain dilokasi pungutan tidak terdapat pos khusus, pemungutannya juga kerap tidak berseragam. Kesan yang muncul, aksi permintaan uang ke para sopir truk tersebut adalah pungutan liar (pungli).

“Kami sudah menyampaikan masalah ini kepada Organda Banjarmasin, namun belum ada respons, harapan kami, petugas yang memungut itu bisa lebih elegan dan tertib menjalankan tugasnya”, ucap dia.

Ada Izin

Saat di konfirmasi wakil ketua Organda Pelabuhan Trisakti, Zakaria membenarkan adanya pungutan terhadap sopir truk milik anggota oragnisasinya. Besarannya 3 ribu per truk. Pungutan itupun ditujukan bagi truk yang sedang membawa barang. “Truk kosong tidak kami pungut,” ucap dia.

Mengenai peruntukan pungutan tersebut Zakaria mengungkapkan Rp1000 untuk itudan santunan seperti kematian, kecelakaan atau sakit. Sementara sisanya (Rp 2 ribu) untuk kesejahteraan anggota seperti pengelolaan koperasi simpan pinjam, pembelian ban atau service kendaraan.

Juga untuk keperluan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi sopir. Pungutan ini resmi dan juga memiliki ijin dari Pelindo,” katanya.

Menyinggung tidak ‘elegannya’ pemungut, Zakaria menegaskan petugas Organda yang melakukan pungutan mengenakan seragam disertai kartu identitas jelas. Bahkan, ada karcis sebagai bukti pembayaran dari para sopir.

Sumber: Banjarmasin.Tribunnews.com

Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan