DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika terkait penyetopan seluruh operasional Grab dan Uber di Bali kini disikapi oleh jajaran Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinkom) Bali, yang segera melakukan tindakan tegas. Dishubinkom Bali bahkan menyatakan akan “membasmi” semua operasional angkutan yang berbasis aplikasi GrabCar dan Uber Taksi yang sebelumnya bebas berkeliaran di Bali. Pernyataan itu disampaikan oleh Kadishubinkom Bali, Ir. I Ketut Artika, MM yang mengaku akan segera menindak tegas operasional Grab dan Uber yang sangat meresahkan seluruh kalangan sopir lokal di Bali.
Menurutnya, isi surat Gubernur Bali sudah jelas menghentikan sementara operasional Grab di Bali sudah jelas-jelas menutup semua operasional GrabCar termasuk Uber Taksi yang lebih dulu dilarang beroperasi oleh Dishubinkom Bali. “Sudah jelas isi surat Pak Gubernur itu melarang semua GrabCar dan Uber beroperasi. Kita akan hentikan dengan penindakan langsung di lapangan. Kita akan lakukan operasi penertiban dan rasio untuk menghentikan sepenuhnya operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali,” ucap Artika saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2016).
“Jadinya sudah jelas, lewat surat itu Pak Gubernur sudah melarang. Sambil kita menunggu format payung hukum dari pokja yang dibentuk di pusat,” imbuh Kadis ramah dan murah senyum itu. Secara terpisah, Ketua DPRD Bali, N. Adi Wiryatama memuji sikap Pemprov Bali dalam hal ini Gubernur Made Mangku Pastika soal penyetopan operasional GrabCar dan Uber Taksi di Bali. Mantan Bupati Tabanan dua periode ini bahkan menegaskan kembali Surat Pernyataan DPRD Bali agar eksekutif tidak memberikan izin apapun bagi operasional angkutan beraplikasi Grab dan Uber lantaran belum jelas aturannya dan penyetopan operasinya benar- benar dilaksanakan semua pihak.
Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, juga menegaskan GrabCar dan Uber Taksi sampai saat ini tidak jelas payung hukumnya. Karena kedua operasional angkutan itu dikendalikan oleh sebuah aplikasi yang berkait dengan bisnis angkutan transportasi.  “Saya tidak menolak aplikasinya, boleh saja pakai aplikasi. Tetapi mekanisme dan aturan harus jelas dulu. Nanti Tuhan juga diajak beraplikasi, repot kita,” tegasnya. Menurutnya, DPRD Bali telah meminta supaya eksekutif berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan soal masalah operasional Grab dan Uber. Ia juga membenarkan, DPRD Bali juga telah menerima surat dari Gubernur Bali soal sikap eksekutif soal Grab dan Uber.
“Kalau sudah selesai dan jelas monggo ditertibkan. Sekarang supaya tidak terjadi masalah dan bisa menimbulkan konflik, kita minta semua ikut aturan. Urus dulu itu. Saya apresiasi sikap gubernur menyetop Grab dan Uber,” tandasnya.
Kembali ke program

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan