JAKARTA – Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono mengapresiasi langkah dari Menteri Perhubungan Iganisius Jonan yang meminta ke Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir aplikasi GrabCar dan Uber. “Kami mendukung penuh langkah tegas dari Menhub. Selama ini beliau dari kementerian sudah jelas menyebut ada yang melanggar aturan,” kata Adrianto kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Namun, lanjut Adrianto, penerapan penegakkan hukum terkait transportasi berbasis aplikasi tersebut tak jelas. Ia berharap, dengan adanya permintaan pemblokiran, penegakkan hukum oleh pemerintah semakin jelas. “Sudah jelas kok pelanggarannya apa,” sambung Adrianto. Pelanggaran yang dimaksud yakni salah satunya tidak memenuhi unsur jasa transportasi angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati demikian, Adrianto menegaskan, pelarangan tersebut bukan untuk aplikasinya.

“Jadi penutupan itu bukan karena aplikasi teknologi. Tapi toko elektronik ini menjual barang ilegal. Itu kan sudah jelas definisi. E-commere apa pun kan gak boleh jual sianida kan mas,” kata Adrianto. Organda, lanjut Adrianto, tak mempermasalahkan soal aplikasi teknologi yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, yang menjadi masalah ketika aplikasi tersebut dipakai untuk transportasi ilegal.

Sebelumnya, Jonan mengusulkan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan melalui Uber dan GrabCar kepada Rudiantara. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor AJ 206/1/1 PHB 2016. “Kami mohon kiranya Menkominfo dapat mendukung langkah pemblokiran situs milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi,” kata Jonan dalam surat rekomendasinya.

Sumber: Kompas.com

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan