JAKARTA – Ketua DPD Organisasi angkutan darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan kehadiran bisnis transportasi berbasis online merusak tatanan usaha yang sehat di Indonesia. Ia menyebut para penyedia jasa transportasi online tak mengikuti aturan yang berlaku. Ia mengatakan pengusaha transportasi seharusnya tunduk pada aturan yang berlaku seperti penetapan tarif, standar pelayanan maupun pembayaran pajak. Menurutnya, layanan Uber dan Grab-Car menyalahi aturan yang berlaku.

“Ilegal transport itu rusak tatatan kehidupan berusaha di negara ini, kegiatan usaha itu ada aturannya. Ini wibawa pemerintah diacak-acak sama merekka. Kan pejabat disumpah untuk jalanin aturan tapi mereka enggak konsekuen menjalankan aturannya,” katanya kepada Republika, Senin (14/3). Ia mengakui pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans), Kepolsian dan Organda memang kerap melakukan razia angkutan ilegal. Namun menurutnya razia itu hanya bersifat sementara efeknya. Ia meminta pemerintah bersikap tegas melarang aplkasi online tersebut.

“Dishub, polisi dan Organda lakukan razia tapi enggak selesaikan masalah karena aplikasinya masih ada. Jokowi harus tutup aplikasi uber dan grab car karena takutnya berdampak nasional,” ujarnya. Ia menegaskan permasalahan transportasi online lantaran penyedia jasanya tak mengikuti aturan. Sedangkan ia tak menyalahkan aplikasi onlinenya karena hal itu akan menuntut inovasi bagi penyedia jasa transportasi. Hingga saat ini, ia menyebut PT Blue Bird telah meluncurkan sistem online sebagai bentuk inovasi.

“Contoh Blue Bird express sekitar akhir Februari sudah luncurkan sistem online. Itu hasil karya anak bangsa.  Persoalannya karena mereka tidak legal, tidak punya izin usaha. Jadi persaingan enggak sehat. Mereka tentukan tarif sendiri. Kalau kita kan tarif dari pemerintah,” ucapnya. Diketahui, hari ini sekitar dua ribu angkutan umum melakukan unjuk rasa di tiga lokasi yaitu Balai Kota, Istana Negara dan Kemenkominfo. Salah satu tujuannya menuntut aturan yang jelas tentang penghapusan jasa transportasi berbasis online.

Sumber: Republika.co.id

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan